15 Instansi Rapat Tertutup Bahas Kandang Ayam Lentera, Pemkab Tanggamus Bungkam Soal Hasil

15 Instansi Rapat Tertutup Bahas Kandang Ayam Lentera, Pemkab Tanggamus Bungkam Soal Hasil
15 Instansi Rapat Tertutup Bahas Kandang Ayam Lentera


Jawapes Tanggamus — Polemik kandang ayam petelur milik Haruddin di Dusun Tulung Gistang, Pekon Kampung Baru, Kecamatan Kota Agung Timur, memasuki babak serius. Sebanyak 15 instansi Pemerintah Kabupaten Tanggamus menggelar rapat tertutup untuk membahas dugaan pelanggaran dan kemungkinan sanksi tegas terhadap usaha peternakan tersebut.


Rapat berlangsung pada Selasa, 12 Mei 2026, di Ruang Rapat Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Tanggamus. Pertemuan itu merupakan tindak lanjut Surat Sekretaris Daerah Nomor 005/2287/08/2026 tertanggal 8 Mei 2026, sekaligus merespons permohonan penyegelan dari lima kepala keluarga (KK) warga terdampak.


Hadir dalam rapat tersebut jajaran pejabat lintas instansi, mulai dari unsur Setda, dinas teknis, Satpol PP, aparat kepolisian, TNI, hingga pemerintah kecamatan dan pekon.


Empat Dugaan Pelanggaran Fatal

Dalam rapat Satgas tersebut, sejumlah persoalan serius terkait operasional Kandang Lentera menjadi sorotan utama. Warga menilai kandang ayam berkapasitas sekitar 5.000 ekor itu telah melanggar berbagai aturan lingkungan dan tata usaha.


Empat poin utama yang dibahas antara lain:

Izin operasional dan UKL-UPL disebut telah kedaluwarsa sejak 12 Juli 2023, namun aktivitas kandang masih terus berjalan hingga sekarang.

Jarak kandang dengan rumah warga hanya sekitar 10–15 meter, diduga melanggar Peraturan Menteri Pertanian Nomor 31 Tahun 2014 yang mengatur jarak minimal peternakan dengan permukiman sejauh 25 meter.


Lima KK warga sekitar mengaku tidak pernah menandatangani persetujuan lingkungan, meskipun rumah mereka berdempetan langsung dengan lokasi kandang. Kesepakatan mediasi tahun 2018 terkait rencana pemindahan kandang disebut tidak pernah direalisasikan.


Sumber di lingkungan Setda Tanggamus menyebutkan, rapat juga membahas opsi pemberian sanksi sesuai Pasal 76 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), mulai dari paksaan pemerintah hingga kemungkinan penutupan paksa.


Selain itu, Pasal 109 UU PPLH turut menjadi pembahasan karena mengatur ancaman pidana bagi usaha tanpa izin lingkungan, dengan ancaman hukuman penjara 1 hingga 3 tahun serta denda Rp1 miliar sampai Rp3 miliar.


DLH: Keputusan Harus Komprehensif

Kepala Bidang Pengawasan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tanggamus, Gunawan, sebelumnya menyatakan bahwa rapat lintas instansi tersebut digelar agar keputusan yang diambil benar-benar menyeluruh dan memiliki dasar kuat.


“Semua dinas terkait diundang oleh Sekda Tanggamus berdasarkan undangan tertanggal 8 Mei 2026 agar keputusannya komprehensif,” ujarnya.


Warga Minta Penyegelan

Perwakilan warga, Usman Mursyid bersama Abdul Muhir, berharap pemerintah tidak lagi hanya sebatas melakukan pembinaan, melainkan mengambil langkah tegas berupa penyegelan kandang.


“Izin mati dua tahun, jarak kandang cuma 10–15 meter dari rumah warga, masyarakat sudah menderita delapan tahun. Kalau masih hanya dibina, berarti hukum tumpul dan tidak sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tegas Usman.

Kasus ini juga telah dilaporkan warga ke Polres Tanggamus dengan nomor STPL/76/V/2026/RESKRIM/POLRES TANGGAMUS/POLDA Lampung.


Hasil Rapat Masih Dirahasiakan

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Tanggamus, Arif Rahman, belum bersedia membeberkan hasil rapat kepada publik. Usai pertemuan, ia menyatakan bahwa hasil pembahasan masih akan dilaporkan terlebih dahulu kepada pimpinan daerah.


“Senin, 18 Mei 2026, kami akan memberikan hasil rekomendasinya,” kata Arif Rahman.

Saat ditanya apakah hasil rapat bisa disampaikan lebih awal, Arif tetap bersikukuh menunggu arahan pimpinan.

“Kami laporkan dulu ke pimpinan, dalam hal ini Sekda,” ujarnya singkat. (Ady)

Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan