Rumah di Buduran Diduga Jadi Markas Penipuan Online Internasional, Polisi Sita 20 Ponsel


Jawapes, SIDOARJO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo mengungkap dugaan tindak pidana penipuan online yang berkaitan dengan jaringan lintas negara. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan delapan pria warga negara asing (WNA) asal Vietnam yang diduga menyalahgunakan izin tinggal selama berada di Indonesia.

Kasus ini terungkap melalui koordinasi antara Satreskrim Polresta Sidoarjo dan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya. Informasi mengenai aktivitas sejumlah WNA yang diduga melanggar hukum menjadi pintu masuk bagi petugas untuk melakukan penyelidikan.

Kapolresta Sidoarjo AKBP Bobby A. Condroputra memaparkan pengungkapan perkara tersebut dalam konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo, Rabu (28/10/2026).

Menurut Bobby, salah satu lokasi yang menjadi perhatian penyidik berada di Perumahan Citra Garden, Desa Entalsewu, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo. Aktivitas yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut diperkirakan berlangsung sejak Maret hingga Juli 2026.

Dari hasil penindakan dan pengembangan penyelidikan, polisi mengamankan delapan pria asal Vietnam. Petugas juga menyita sejumlah barang yang diduga digunakan atau berkaitan dengan aktivitas para tersangka.

Barang bukti yang diamankan meliputi 20 unit telepon seluler dari berbagai merek, tujuh unit laptop, tiga unit kamera pengawas atau CCTV, serta dua unit monitor. Selain perangkat elektronik, polisi turut menyita kartu identitas dan surat izin mengemudi milik salah satu pihak serta dokumen perjanjian sewa rumah.

Kasatreskrim Polresta Sidoarjo AKP Imam Mujali mengungkapkan, penyidik melakukan koordinasi dengan pihak Vietnam melalui mekanisme kerja sama antar lembaga. Pendalaman bersama tersebut mengarah pada dugaan penipuan yang korbannya berada di Vietnam.

Dalam menjalankan aksinya, para tersangka diduga menyamar sebagai petugas departemen registrasi. Mereka menghubungi korban dan menawarkan bantuan yang dikaitkan dengan kebijakan emisi kendaraan bermotor di Vietnam.

“Korban dihubungi oleh para pelaku yang merupakan warga negara Vietnam dan berada di Indonesia, dengan berpura-pura menjadi petugas departemen registrasi. Kemudian, para pelaku menjanjikan bantuan terkait kebijakan emisi kendaraan bermotor di Vietnam dengan meminta sejumlah uang,” jelas Imam.

Modus tersebut diduga dirancang untuk meyakinkan korban dengan memanfaatkan identitas sebagai petugas resmi. Setelah menawarkan bantuan, para tersangka meminta korban mengirimkan uang melalui transfer.

Korban kemudian melakukan transfer sesuai permintaan pelaku. Peristiwa tersebut dilaporkan kepada pihak berwenang di Vietnam dan selanjutnya menjadi bagian dari proses penyelidikan yang dikembangkan bersama aparat di Indonesia.

Dalam perkara ini, penyidik tidak hanya mendalami dugaan penipuan melalui media elektronik, tetapi juga aspek keimigrasian para WNA yang diamankan. Penanganan kasus dilakukan berdasarkan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ketentuan tersebut, sebagaimana disampaikan dalam keterangan perkara, memuat ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.

Selain itu, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman pidana yang disebutkan untuk pasal tersebut adalah penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Para tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak kategori V atau Rp500 juta.

Hingga proses hukum berjalan, dugaan keterlibatan masing-masing tersangka serta peran mereka dalam aktivitas tersebut masih menjadi bagian dari penanganan perkara oleh aparat penegak hukum.(Tyaz)

Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan