Jawapes, PASURUAN – Rapat Paripurna dengan agenda Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) No. 3 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah oleh DPRD Kabupaten Pasuruan di gelar Rabu, (28-10-2026) di gedung Dewan, jalan raya Bangil- Pasuruan.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD H. Samsul Hidayat, S.Ag.didampingi Wakil Ketua DPRD, dihadiri oleh Bupati H. Rusdi Sutejo, Sekda, Forkopimda, serta seluruh Anggota DPRD dan Kepala OPD
Tujuan Perubahan Perda - Penyesuaian dan Optimalisasi PAD
Ketua DPRD H. Samsul Hidayat menjelaskan bahwa perubahan Perda No. 3 Tahun 2023 ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan regulasi terbaru dari pemerintah pusat.
"Perda No. 3 Tahun 2023 perlu kita sempurnakan. Ada beberapa ketentuan tarif, objek pajak, dan retribusi yang perlu disesuaikan agar tidak memberatkan masyarakat untuk pembangunan. Ini amanat dari UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah," ujar Cak Samsul.
Bupati Pasuruan H. Rusdi Sutejo dalam nota penjelasannya menyampaikan bahwa perubahan perda ini sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan dalam pemungutan pajak dan retribusi.
"Perubahan ini untuk menyelaraskan kebijakan pajak daerah dengan kondisi ekonomi masyarakat dan dunia usaha saat ini. Kami ingin pajak dan retribusi lebih adil, transparan, dan memudahkan pelayanan. Tujuannya satu, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pasuruan," jelas Rusdi.
Rapat dilanjutkan dengan penyampaian Pemandangan Umum (PU) dari masing-masing fraksi DPRD. Secara umum, semua fraksi menyetujui Raperda Perubahan untuk dibahas ke tingkat selanjutnya.
Fraksi PKB menyoroti perlunya sosialisasi masif agar masyarakat tidak kaget dengan perubahan tarif. Fraksi Gerindra meminta agar kenaikan retribusi dikaji dengan melibatkan pelaku usaha. Sementara Fraksi Golkar menekankan pentingnya digitalisasi pembayaran pajak daerah.
Dibahas di Pansus
Setelah disetujui, Raperda Perubahan atas Perda No. 3 Tahun 2023 akan dibahas lebih mendalam oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan OPD pemungut.
Ketua Pansus menargetkan pembahasan selesai dalam beberapa hari sebelum ditetapkan menjadi Perda.
"Pembahasan akan kami lakukan transparan dan melibatkan publik. Kami buka ruang masukan dari pengusaha, asosiasi, dan masyarakat agar Perda ini benar-benar berkeadilan," ujar Ketua Pansus. (Tim)
View

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments