Jawapes, SIDOARJO – Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Satres PPA dan PPO) Polresta Sidoarjo mengungkap kasus dugaan kekerasan secara bersama-sama terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo. Tiga orang tersangka diamankan setelah seorang remaja berusia 15 tahun menjadi korban penganiayaan menggunakan senjata tajam.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial RPA (17), YA (19), dan FEW (21). Mereka ditangkap di wilayah Kabupaten Sidoarjo pada Jumat (16/10/2026), setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan atas peristiwa yang terjadi pada 30 September 2026 tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, kejadian bermula saat korban sedang membeli mi goreng di sebuah warung. Ketika itu, kelompok tersangka melintas dan melihat korban mengenakan pakaian dengan atribut kelompok tertentu.
Diduga karena atribut tersebut, para pelaku berhenti dan menghampiri korban. Korban kemudian ditarik secara paksa keluar dari area warung sebelum mengalami kekerasan.
Dalam peristiwa tersebut, RPA dan YA diduga menyeret serta memukul korban. Sementara itu, FEW diduga melukai korban menggunakan celurit berwarna ungu. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka pada bagian punggung dan kaki.
Tak hanya melakukan penganiayaan, para pelaku juga diduga merampas kaus yang dikenakan korban. Setelah itu, mereka meninggalkan korban di lokasi kejadian.
Kapolresta Sidoarjo AKBP Bobby A. Condroputra menjelaskan, dugaan aksi kekerasan tersebut berkaitan dengan solidaritas kelompok. Para tersangka disebut bereaksi setelah salah seorang teman mereka dikabarkan mengalami kekerasan oleh kelompok tertentu.
“Para tersangka kemudian melakukan konvoi untuk mencari orang yang mengenakan atribut kelompok tersebut,” ujar Bobby saat konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo, Rabu (28/10/2026).
Dalam pengungkapan perkara ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti itu meliputi sebilah celurit panjang berwarna ungu, helm hitam berstiker, satu unit sepeda motor Honda PCX berwarna merah, pakaian yang berkaitan dengan kejadian, celana pendek hitam, serta sepasang sandal hitam dengan bekas sobekan yang diduga akibat benda tajam.
Saat ini, ketiga tersangka ditahan di Satres PPA dan PPO Polresta Sidoarjo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 80 juncto Pasal 76-C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kapolresta Sidoarjo mengingatkan masyarakat, terutama kalangan remaja, agar tidak mudah terprovokasi ajakan konvoi, aksi penyisiran atau sweeping, maupun tindakan balas dendam antar kelompok.
Ia menekankan bahwa persoalan yang melibatkan kelompok tertentu tidak seharusnya diselesaikan melalui kekerasan. Masyarakat diharapkan lebih bijak menyikapi informasi dan ajakan yang beredar di media sosial serta menyerahkan penanganan setiap persoalan kepada pihak berwenang.(Tyaz)
View

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments