Kades Pakel Tak Hadir Saat Dipanggil, Inspektorat Probolinggo Periksa Camat Sukapura

Inspektorat Usut Dugaan Penyelewengan Dana Desa, Kades Pakel Tak Hadir, Camat Sukapura ikut Diperiksa (Foto: Ida y Jawapes prob).

Jawapes, Probolinggo - Penanganan kasus dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 di Desa Pakel, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, kini ditangani serius oleh pihak Inspektorat. Langkah tegas ini dilakukan untuk mengusut tuntas indikasi kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

Dalam perkembangan pemeriksaan terbaru, Kepala Desa Pakel berinisial BP dinyatakan tidak memenuhi panggilan pertama dari tim pengawas. Padahal, keterangan dari yang bersangkutan sangat penting untuk mengklarifikasi berbagai pengerjaan proyek desa yang diduga fiktif dan mangkrak.

Pihak Inspektorat Kabupaten Probolinggo, Imron Rosyadi membenarkan terkait ketidakhadirannya sang kades dalam agenda pemeriksaan awal tersebut. menyatakan bahwa Kades BP belum memenuhi panggilan tim pemeriksa.

"Kemarin Kades Pakel masih belum hadir, rencananya akan dipanggil lagi," ujar kepala Inspektorat Kabupaten Probolinggo, Imron Rosyadi, Senin (19/10/26) siang.

Untuk menuntaskan proses pengawasan, Inspektorat tidak tinggal diam dan langsung menjadwalkan ulang agenda klarifikasi terhadap Kades Pakel. Pihak pengawas memastikan surat pemanggilan kedua akan dilayangkan dalam Minggu ini agar proses untuk kepastian hukum tetap berjalan dan transparans.

"Nggih, InsyaAllah dalam minggu ini dipanggil lagi mbak," lanjut Imron Rosyadi kepada Jawapes, menegaskan komitmen Inspektorat dalam menindaklanjuti kasus dugaan penyimpangan dana desa tersebut.

Berbeda dengan sang kepala desa yang mangkir, jajaran Pemerintah Kecamatan Sukapura justru telah lebih dulu kooperatif memenuhi panggilan pengawas. Pihak kecamatan hadir langsung memenuhi panggilan Inspektorat untuk memberikan keterangan resmi terkait alur pembinaan dan mediasi awal di tingkat bawah.

Imron Rosyadi menjelaskan kehadiran Camat Sukapura, telah kooperatif memenuhi panggilan tim pemeriksa.
"Kalau Pak Camat sudah dipanggil dan sudah datang Minggu kemarin, hanya kadesnya saja yang tidak datang, dan kami sudah jadwal ulang Minggu-minggu ini," tutur Imron menjelaskan status pemeriksaan jajaran kecamatan.

Kehadiran Camat Sukapura dalam pemeriksaan Inspektorat ini menjadi titik terang untuk membedah dokumen administratif bernomor 426.401/2026 tertanggal 10 Juli 2026. Dokumen hasil mediasi tingkat kecamatan tersebut sebelumnya memuat pernyataan kesanggupan Kades Pakel untuk mengembalikan uang negara.

Isu dugaan korupsi ini sendiri berawal dari alokasi Dana Desa tahap II tahun 2025 di Desa Pakel dengan total anggaran fantastis mencapai Rp817,119 juta. Anggaran jumbo bersumber dari uang rakyat itu seharusnya dimanfaatkan penuh untuk pembangunan fasilitas umum dan program kesejahteraan warga.

Namun, realisasi di lapangan justru terindikasi bermasalah hingga menyulut amarah warga. Sejumlah pengerjaan fisik diduga kuat bersifat fiktif, seperti proyek renovasi 3 unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) serta perbaikan jalan desa yang dilaporkan tidak terealisasi sebagaimana mestinya.

Tak hanya sektor fisik, indikasi penyelewengan juga menggerogoti sektor non-fisik pada program ketahanan pangan. Alokasi anggaran yang diperuntukkan bagi pengadaan 3 ekor sapi hingga kini dilaporkan belum pernah wujud dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Sebelum diambil alih Inspektorat, penanganan perkara ini sempat menimbulkan tanda tanya publik karena terkesan tertahan di forum internal kecamatan. Publik menilai penanganan kasus berpotensi kerugian ratusan juta rupiah tidak sepantasnya hanya berhenti di tingkat pembinaan kecamatan.

Pemerintah Kabupaten Probolinggo melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Ugas Irwanto menegaskan bahwa Pemkab akan menindaklanjuti seluruh permasalahan sesuai aturan yang berlaku. " Setiap tahapan mediasi dan pembinaan dipastikan berjalan berjenjang tanpa mengesampingkan penegakan hukum." Tegas Ugas. (Id)


Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan