![]() |
| Poto : Dokter RS. Surya Asih Pringsewu yang mengaku bernama Elan |
Jawapes Pringsewu — Pelayanan instalasi gawat darurat (UGD) Rumah Sakit Surya Asih Pringsewu menjadi sorotan setelah seorang pasien berinisial W, yang mengalami nyeri hebat pascakuret akibat keguguran dan disertai sesak napas, disebut tidak mendapatkan persetujuan rawat inap, Selasa (13/10/2026).
Pasien yang berangkat dari Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, itu datang ke Pringsewu dengan harapan mendapatkan penanganan dokter spesialis yang siaga. Namun, kedatangannya justru berujung perdebatan setelah dokter jaga menyatakan pasien belum memenuhi kriteria untuk dirawat.
Peristiwa tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai dasar pertimbangan medis yang digunakan, terlebih pasien masih mengeluhkan sakit luar biasa setelah menjalani tindakan kuret beberapa hari sebelumnya.
Pernyataan Dokter Picu Keberatan
W diperiksa oleh dokter jaga yang memperkenalkan diri sebagai dr. Elan. Setelah pemeriksaan awal, dokter menyampaikan bahwa pasien belum bisa menjalani rawat inap.
Dalam percakapan, dokter menyebut keputusan perawatan harus mengikuti kriteria rumah sakit dan ketentuan yang berkaitan dengan BPJS Kesehatan.
Dokter tersebut juga menyarankan agar pasien mencari perawatan di rumah sakit tipe D, seperti RS Wisma Rini, dengan alasan RS Surya Asih merupakan rumah sakit tipe C.
Namun, pernyataan dokter yang paling menuai sorotan adalah ketika ia menyebut kondisi tertentu sebagai gambaran pasien yang perlu dirawat.
"Kalau mau dirawat di sini harus muntah darah dulu, stroke, sekarat. Kalau masih sadar ya belum sekarat," ujar dokter Elan.
Pernyataan tersebut dipersoalkan karena W datang dengan keluhan nyeri hebat dan sesak napas. Kondisi itu memerlukan penilaian medis untuk menentukan apakah terdapat kegawatdaruratan dan tindakan apa yang harus diberikan.
Pemeriksaan laboratorium belum dilakukan ketika keputusan bahwa W belum dapat dirawat disampaikan.
Dari RS Surya Asih ke RSUD Pringsewu
Setelah perdebatan, W akhirnya dibawa ke RSUD Pringsewu. Menurut keterangan pihak pasien, pelayanan langsung diberikan dan pemeriksaan laboratorium dilakukan untuk mengevaluasi kondisi kesehatannya.
Setelah menjalani pemeriksaan, dokter di RSUD Pringsewu menyarankan agar W menjalani rawat inap. Saat itu, pasien masih mengalami kesakitan.
Perbedaan keputusan tersebut memunculkan pertanyaan yang membutuhkan jawaban dari pihak rumah sakit: apa yang mendasari keputusan RS Surya Asih menyatakan pasien belum perlu dirawat, sedangkan RSUD Pringsewu justru menyarankan rawat inap?
Jawaban atas pertanyaan ini harus merujuk pada hasil pemeriksaan, kondisi klinis pasien, dan catatan medis masing-masing rumah sakit.
Sebab, penentuan rawat inap memang merupakan keputusan medis. Namun, pasien yang datang dengan keluhan yang berpotensi serius tetap harus mendapatkan penilaian kegawatdaruratan dan pertolongan sesuai kondisi klinisnya.
UU Kesehatan Mengatur Kewajiban Menolong Pasien Gawat Darurat
Persoalan ini juga perlu dilihat dari ketentuan hukum yang mengatur pelayanan kesehatan.
Pasal 174 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mewajibkan fasilitas pelayanan kesehatan memberikan pelayanan kepada pasien dalam kondisi gawat darurat dengan mengutamakan penyelamatan nyawa dan pencegahan kedisabilitasan.
Sementara itu, Pasal 438 UU Nomor 17 Tahun 2023 mengatur sanksi pidana bagi pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan, tenaga medis, dan/atau tenaga kesehatan yang tidak memberikan pertolongan pertama kepada pasien gawat darurat sebagaimana diatur undang-undang.
Sanksi yang diatur dalam Pasal 438 ayat (1) meliputi:
- Pidana penjara paling lama dua tahun; atau
- Pidana denda paling banyak Rp200 juta.
Apabila perbuatan tersebut mengakibatkan kedisabilitasan atau kematian, Pasal 438 ayat (2) mengatur ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar bagi pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan.
Selain itu, Pasal 836 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 mengatur pelayanan gawat darurat di rumah sakit, termasuk larangan menolak pasien gawat darurat dan kewajiban mendahulukan pelayanan medis.
Manajemen Rumah Sakit Diminta Buka Suara
Kejadian ini menjadi perhatian karena menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan, khususnya ketika pasien datang dengan keluhan yang membutuhkan evaluasi segera.
Manajemen RS Surya Asih Pringsewu perlu memberikan penjelasan mengenai hasil pemeriksaan awal W, alasan pasien dinilai belum memerlukan rawat inap, serta tindakan medis atau rujukan yang ditawarkan.
Konfirmasi juga diperlukan terkait pernyataan dokter yang dipersoalkan dan apakah keputusan tersebut telah sesuai dengan prosedur pelayanan gawat darurat.
Hingga berita ini disusun, penjelasan resmi dari manajemen RS Surya Asih Pringsewu masih diperlukan untuk melengkapi pemberitaan.
Masyarakat berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang mengutamakan keselamatan pasien. Karena itu, kejadian ini patut mendapat penjelasan terbuka agar duduk persoalannya menjadi jelas dan tidak menimbulkan keraguan terhadap pelayanan rumah sakit. (Ady)
View

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments