Bupati Banyumas Apresiasi Taat Wajib Pajak Pada Gebyar PBB-P2 2026


Jawapes, BANYUMAS - Bupati Banyumas, Drs. Sadewo Tri Lastiono MM didampingi oleh Wakil Bupati Banyu Asih Lintarti, Jajaran Forkopimda Kabupaten Banyumas, Kepala Bapenda Kabupaten Banyumas Sugeng Amin serta sejumlah tamu undangan lainnya berikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) secara tertib dan tepat waktu melalui kegiatan Gebyar Penghargaan Ketaatan Pembayaran PBB-P2 Kabupaten Banyumas tahun 2026. 

Kegiatan yang dirangkaikan dengan pengundian penghargaan utama bagi wajib pajak tersebut dilaksanakan di Pendopo Si Panji Purwokerto, Sabtu (19/9/2026). 

Kepala Bapenda Kabupaten Banyumas Sugeng Amin dalam laporannya menyampaikan, bahwa Gebyar PBB- P2 2026 diselenggarakan sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan Pemerintah Kabupaten Banyumas kepada wajib pajak yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya secara tertib dan tepat waktu. 

"Selain sebagai bentuk apresiasi, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kepedulian, dan motivasi masyarakat dalam melunasi PBB-P2 sebelum jatuh tempo,” jelas Sugeng. 

Adapun penerima penghargaan ditetapkan berdasarkan sejumlah kriteria. Wajib pajak harus telah melunasi kewajiban PBB-P2 Tahun Anggaran 2026 paling lambat 31 Agustus 2026 serta tidak memiliki tunggakan PBB-P2 untuk periode tahun 1994 sampai dengan 2025. Pemilihan penerima penghargaan dilakukan berdasarkan Nomor Objek Pajak secara transparan dan akuntabel. 

Dalam proses tersebut, Bapenda Kabupaten Banyumas bekerja sama dengan LPPM Universitas Amikom Purwokerto untuk melakukan code review guna memastikan proses pengundian berjalan secara objektif.

"Sesuai arahan Bupati, apabila NOP milik Kepala OPD atau Pejabat Pemkab keluar saat pengundian, maka secara otomatis didiskualifikasi,” terang Sugeng.

Sugeng juga melaporkan perkembangan penerimaan pajak daerah Kabupaten Banyumas hingga September 2026. Target perubahan pajak daerah secara keseluruhan telah terealisasi sebesar 75,11 persen per 17 September 2026 dan di proyeksikan dapat mencapai 98,4 persen pada akhir tahun. Sementara itu, realisasi PBB-P2 Tahun 2026 telah mencapai 85,18 persen. 

"Capaian tersebut menunjukkan tingkat ketaatan masyarakat Banyumas dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Sebagai bentuk apresiasi, Pemerintah Kabupaten Banyumas menyiapkan hadiah yang diberikan secara merata untuk 27 Kecamatan. Hadiah tersebut antara lain sepeda motor off the road, kulkas, mesin cuci, televisi LED, smartphone, sepeda, serta tabungan BIMA Bank Jateng," jelasnya.

Selain hadiah utama, Pemkab Banyumas juga memberikan penghargaan khusus kepada wajib pajak badan/lembaga dengan kontribusi PBB-P2 terbesar, yaitu PT. Rita Ritelindo, Persyarikatan Muhammadiyah dan PT. Java Heritage Hotel.

"Untuk Penghargaan juga diberikan kepada lima desa dengan pelunasan PBB-P2 tercepat sebelum jatuh tempo berupa unit Smart TV," imbuhnya.

Sementara itu, Bupati Banyumas Drs. Sadewo Tri Lastiono menyampaikan apresiasi kepada Jajaran Bappenda Kabupaten Banyumas yang telah menyelenggarakan Gebyar Penghargaan Ketaatan Pembayaran PBB-P2 Tahun 2026. 

"Saya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Jajaran Bapenda Kabupaten Banyumas yang telah menyelenggarakan kegiatan ini dengan baik,” ujar Sadewo. 

Sadewo juga menyampaikan terima kasih kepada Bank Jateng yang telah berpartisipasi dan berkontribusi aktif sebagai penyedia penghargaan utama dalam kegiatan tersebut.

"Mudah-mudahan kemitraan dan kolaborasi ini dapat terus berlanjut setiap tahunnya dalam mendukung tata kelola Pemerintahan,” jelasnya. 

Penghargaan kepada masyarakat yang telah melunasi PBB-P2 Tahun 2026, termasuk menyelesaikan tunggakan sejak tahun 1994, sebelum batas waktu 31 Agustus 2026. 

"Ketaatan Bapak dan Ibu sekalian adalah cermin dari kepedulian dan kecintaan terhadap kemajuan Banyumas yang kita banggakan,” ungkapnya. 

Menurut Sadewo, penghargaan yang diberikan bukan sekadar bentuk apresiasi Pemerintah Daerah, tetapi diharapkan dapat menjadi penyemangat bagi masyarakat untuk terus membangun kebiasaan tertib dalam memenuhi kewajiban perpajakan. 

"Yang sudah tertib mari terus dipertahankan, dan yang belum mari kita ajak. Sebab yang kita bangun bukan hanya penerimaan pajak, tetapi juga kebiasaan baik di masyarakat untuk memenuhi kewajiban tepat waktu demi pembangunan daerah,” tuturnya. 

Lebih lanjut, Sadewo menekankan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan perpajakan. Masyarakat yang telah memiliki kesadaran untuk membayar pajak, menurutnya, harus mendapatkan kemudahan dalam memperoleh informasi, melakukan pembayaran, maupun menyelesaikan berbagai urusan perpajakan. 

"Jangan sampai orang yang sudah berniat bayar pajak justru merasa ribet dengan pelayanannya. Untuk itu, saya minta Jajaran Bapenda dan seluruh pihak terkait untuk terus menjaga akurasi pendataan, memberikan informasi yang jelas serta memperluas kemudahan akses pembayaran," pintanya. 

Dalam kesempatan tersebut, Sadewo kembali menegaskan bahwa proses pengundian penghargaan dilaksanakan dengan prinsip transparansi dan keadilan. 

"Apabila hasil undian mengeluarkan nama Pejabat Eselon II atau Eselon III di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas, maka hadiah tersebut secara otomatis dibatalkan dan Pejabat yang bersangkutan tidak diperkenankan membawa pulang hadiah," tegasnya. 

Ketentuan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Banyumas untuk memastikan proses pengundian penghargaan dapat dipertanggung jawabkan serta memberikan kesempatan yang adil kepada masyarakat yang telah memenuhi kewajiban pembayaran PBB-P2.(CPT)

Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan