![]() |
| Sinergi Polres Tanggamus–TNI–TNBBS Bongkar Aksi Liar pemburu rusa di pematang sawa |
Jawapes Tanggamus – Aparat gabungan dari Polres Tanggamus bersama TNI, Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), dan TNWC berhasil membongkar praktik perburuan liar satwa dilindungi jenis rusa sambar (Cervus unicolor) di kawasan hutan Kecamatan Pematang Sawa. Dalam operasi tersebut, lima pelaku berhasil diamankan—dua di antaranya tertangkap tangan saat membawa potongan tubuh hasil buruan.
Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko dalam konferensi pers di Mapolres Tanggamus, Selasa (26/5/2026). Ia didampingi jajaran TNI, Polri, serta perwakilan instansi konservasi.
Kasus ini terungkap bermula dari patroli rutin tim SGA TNWC pada Senin dini hari, 18 Mei 2026, sekitar pukul 02.30 WIB di Dusun Way Jambu, Pekon Tampang Tua. Saat menyisir kawasan hutan, petugas memergoki sejumlah pelaku tengah melakukan perburuan liar.
“Dua pelaku langsung kami amankan di lokasi beserta barang bukti, sementara tiga lainnya melarikan diri,” tegas Kapolres.
Dua tersangka yang tertangkap tangan yakni SYF alias Asep (46) dan AH (27), keduanya warga setempat. Sementara tiga pelaku lain—AS (24), SD (21), dan DI (34)—akhirnya menyerahkan diri setelah dilakukan pendekatan persuasif melalui pihak keluarga beberapa hari kemudian.
Dari tangan para pelaku, aparat menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan praktik perburuan ilegal tersebut, di antaranya potongan tubuh rusa sambar, senapan rakitan, amunisi, serta perlengkapan berburu lainnya.
Modus yang digunakan para pelaku terbilang klasik namun merusak ekosistem: masuk ke kawasan hutan lindung, menembak satwa dengan senjata rakitan, lalu memotong hasil buruan untuk dijual dan dikonsumsi pribadi. Dari pengakuan tersangka, daging rusa tersebut dijual dengan harga sekitar Rp40 ribu per kilogram kepada masyarakat sekitar.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan terhadap satwa dilindungi.
“Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman serius bagi kelestarian ekosistem. Kami akan terus memperketat pengawasan bersama stakeholder terkait,” ujarnya.
Senada dengan itu, Kasdim 0424/Tanggamus Mayor Inf P. Rahmat Hartanto mengajak masyarakat untuk ikut menjaga kekayaan alam yang ada.
“Kawasan hutan TNBBS adalah aset bersama. Menjaga kelestarian satwa dan tumbuhan di dalamnya adalah tanggung jawab kita semua,” katanya.
Sementara itu, perwakilan TNBBS mengungkapkan bahwa kasus serupa bukan kali pertama terjadi. Meski berbagai upaya sosialisasi telah dilakukan, praktik perburuan liar masih terus berulang.
“Februari lalu juga ada kasus serupa. Bahkan kami sudah lakukan pendekatan door to door, namun masih saja terjadi. Karena itu, penegakan hukum harus dilakukan tegas,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan undang-undang konservasi terbaru, dengan ancaman pidana berat bagi pelaku perburuan, perdagangan, maupun kepemilikan satwa dilindungi.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa perburuan liar bukan hanya kejahatan terhadap hukum, tetapi juga terhadap keberlangsungan alam itu sendiri. (Ady)
View

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments