Jawapes Jakarta – Kantor Hukum PBSW & Partners menegaskan bahwa kepengurusan Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) yang sah adalah yang diketuai Dr. Ir. Muhammad Taufiq, M.Sc, berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-0005248.AH.01.07 Tahun 2025. Pernyataan ini merespons beredarnya surat yang menyesatkan terkait Putusan PTUN Jakarta Nomor 321/G/2025/PTUN.JKT.
Kuasa hukum PBSW & Partners menegaskan status hukum tersebut: Welly Dany Permana, S.H., M.H., advokat, menyatakan status badan hukum PSHT telah final dan tidak dapat diperdebatkan. "Pernyataan sebaliknya menimbulkan ketidakpastian hukum dan potensi konflik sosial," ungkap Dany, Kamis (11/2/2026). Agung Hadiono, S.H., M.H., advokat, menegaskan, "Keputusan Menteri Hukum yang menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung sah dan mengikat seluruh pengurus serta warga PSHT." Dr. Samsul Hidayat, S.H., M.H., advokat, menambahkan, "Objek sengketa merupakan pelaksanaan putusan inkracht. PTUN Jakarta tidak berwenang mengadili ulang substansi yang telah diputus Mahkamah Agung."
PENEGASAN DAN KLARIFIKASI HUKUM
Dr. Suwito, S.H., M.H., advokat, menekankan, "Substansi yang telah diputus pengadilan tidak bisa diuji ulang. Klarifikasi ini penting untuk kepastian hukum dan ketertiban organisasi PSHT." Bambang Supriyanta, S.H., M.H., advokat, menyatakan, "Setiap putusan final memiliki daya mengikat. Pernyataan sebaliknya dapat menimbulkan kebingungan warga dan mengganggu reputasi organisasi." Mohamad Samsodin, S.H.I., M.H., advokat, menegaskan, "Pelaksanaan putusan melalui Keputusan Menteri Hukum menjamin legalitas kepengurusan PSHT dan menegakkan prinsip negara hukum."
PTUN Jakarta menyatakan objek sengketa merupakan keputusan tata usaha negara yang dikecualikan sehingga tidak berwenang memeriksa ulang substansi yang telah diputus Mahkamah Agung. Prinsip hukum yang berlaku adalah res judicata pro veritate habetur, litis finiri oportet, dan judicia posteriora sunt in lege fortiora.
Kesimpulannya, kepengurusan PSHT sah secara administratif, PTUN tidak berwenang memeriksa kembali, dan pernyataan yang menyebut status badan hukum belum ditentukan keliru serta menimbulkan kerancuan. Klarifikasi ini menjamin kepastian hukum, ketertiban organisasi, dan menghormati prinsip negara hukum. (Red)
View

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments