Modus Minta Tolong, Tiga Pelaku Ambil Motor Anak Dibawah Umur Diamankan Polisi


Jawapes, SIDOARJO - Modus berpura-pura meminta tolong diantar mencari anggota keluarga, tiga pelaku berinisial M (32), SA (30) dan FF (30) berhasil diamankan Satreskrim Polresta Sidoarjo setelah beraksi di dua lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Sidoarjo. 

Dalam aksinya, para pelaku menghentikan korban yang sedang mengendarai sepeda motor di jalan. Mereka berpura-pura kebingungan mencari anggota keluarga yang disebut belum pulang, lalu meminta diantar ke suatu lokasi. Saat korban lengah, pelaku justru membawa kabur sepeda motor milik korban.

Dalam konferensi pers pada Rabu (11/2/2026) di Mapolresta Sidoarjo, Wakapolresta Sidoarjo AKBP M. Zainur Rofik mengungkapkan bahwa peristiwa pertama terjadi pada Senin tanggal 29 Desember 2025 lalu, di kawasan Kedungturi, Kecamatan Taman. 

"Korban yang masih berusia pelajar dihentikan pelaku M dan SA yang mengaku mencari saudaranya. Korban kemudian diminta mengantar pelaku M, sementara sepeda motornya ditinggal dengan alasan akan dijaga S.A. Namun setelah korban diturunkan di lokasi sepi, pelaku langsung membawa kabur kendaraan tersebut," terangnya.

Kejadian serupa kembali terjadi pada Jumat, 30 Januari 2026, di Jalan Persawahan Desa Gempolklutuk, Kecamatan Tarik. Tiga anak di bawah umur yang berboncengan sepeda motor dihentikan oleh pelaku M dan F.F. dengan alasan meminta tolong diantar ke Fly Over Kedinding. Dalam perjalanan, para korban dipisah dan ditinggalkan di lokasi berbeda, sementara sepeda motor mereka dibawa kabur oleh pelaku, ungkap Wakapolresta.

“Setelah menerima laporan dari korban, Tim Opsnal Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan menganalisis rekaman CCTV. Dari hasil penyelidikan, identitas pelaku berhasil diketahui,” ujar Wakapolresta Sidoarjo AKBP M. Zainur Rofik pada wartawan.

Ketiga pelaku berinisial M, SA dan FF semuanya berasal dari Surabaya dan tidak memiliki pekerjaan tetap, akhirnya ditangkap tanpa perlawanan pada Minggu dini hari, 1 Februari 2026, di tempat kos di kawasan Semampir, Surabaya beserta sejumlah barang bukti. 

“Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku melakukan aksi penipuan karena alasan ekonomi. Uang hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Dari dua aksi tersebut, pelaku diketahui memperoleh keuntungan sekitar Rp3 juta dari masing-masing lokasi,” lanjut Wakapolresta Sidoarjo.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Wakapolresta Sidoarjo mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus kejahatan serupa, terutama saat ada orang tidak dikenal yang meminta diantar ke suatu tempat dengan alasan darurat atau alasan apapun. Kepada orang tua juga diimbau mengawasi anaknya yang masih di bawah umur agar tidak mengendarai motor demi keselamatan bersama.(Tyaz)

Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan