Jawapes Jakarta – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta kembali menegaskan kepastian hukum terkait gugatan kubu Murjoko terhadap badan hukum Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) dinyatakan tidak dapat diterima dalam Putusan perkara Nomor 321/G/2025/PTUN.JKT dibacakan dalam sidang terbuka dan tercatat resmi dalam sistem e-Court Mahkamah Agung RI.
Dalam amar putusan, majelis hakim menerima eksepsi Menteri Hukum dan HAM RI serta PSHT terkait kompetensi absolut. Perkara dinilai pernah diadili dalam obyek dan subyek hukum yang sama. Pada pokok perkara, gugatan dinyatakan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijk Verklaard (NO).
Tim kuasa hukum PSHT dari Kantor Hukum PBSW dan Partners, Welly Dany Permana SH MH, Bambang Supriyanta SH MH, Agung Hadiono SH MH, Dr. Samsul Hidayat SH MH, Dr. Suwito SH MH, dan Mohamad Samsodin SHI MH, menegaskan putusan tersebut bersifat final dan mengikat.
“Putusan ini menunjukkan konsistensi peradilan. Dua upaya hukum sebelumnya telah diputus melalui Putusan PK Nomor 68 PK/TUN/2022 dan PK Kedua Nomor 237 PK/TUN/2022. Seluruh gugatan melalui PTUN dimenangkan oleh Dr. Ir. M.Taufik, SH, M.Sc sehingga terhadap legalitas PSHT tahun 2019 dinyatakan dipulihkan kembali,” ujar Welly Dany Permana, Senin (9/2/2026).
Majelis hakim menilai dan menimbang bahwa perkara ini sejalan dengan SEMA RI Nomor 3 Tahun 2018 yang menegaskan pengesahan badan hukum harus mempertimbangkan iktikad baik, riwayat pendirian, serta kepengurusan yang sah. Fakta persidangan menguatkan gugatan bersifat nebis in idem dan tidak dimungkinkan lagi adanya dua badan hukum PSHT yang sama sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Agung Hadiono menyatakan putusan tersebut menutup seluruh ruang klaim hukum melalui PTUN dan mempetimbangkan UU Ormas. "Berdasarkan ketentuan Pasal 59 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013, legalitas PSHT di bawah kepemimpinan Taufiq dinyatakan sah, utuh, dan tidak terbantahkan secara hukum," ungkap Agung.
Suwito menegaskan Pasal 80A Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan menyatakan ormas berbadan hukum yang statusnya dicabut dinyatakan bubar.
"Setiap tindakan yang mengatasnamakan pengurus badan hukum PSHT yang telah dicabut dinilai tidak sah dan menjadi tanggung jawab pribadi secara hukum," tegas Suwito.
Putusan ini disambut syukur oleh jajaran PSHT.
“Alhamdulillah, pengadilan telah memberikan kepastian hukum. PSHT berdiri sah dan tidak dapat diganggu gugat oleh orang yang mengaku-aku sebagai pengurus PSHT yang sah. Sehingga semua pihak wajib menghormati putusan dan menghentikan kegaduhan public,” ujar Suwito.
Bambang Supriyanta menegaskan komitmen PSHT menjaga marwah organisasi, memperkuat persaudaraan, dan mengajak seluruh elemen kembali pada semangat persatuan. PSHT sah secara hukum, gugatan gugur, persaudaraan harus dijaga. (Red)
View


Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments