Sosialisasi Aset Eks TKD Kelurahan Sepanjang, Perkuat Transparansi dan Kepastian Pemanfaatan bagi Warga


Jawapes, SIDOARJO - Komitmen Pemerintah Kecamatan Taman dalam mewujudkan tata kelola aset daerah yang tertib, transparan, dan berkeadilan terus diperkuat. Salah satu langkah nyata diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi Pengamanan dan Pemanfaatan Aset Eks Tanah Kas Desa (TKD) Kelurahan Sepanjang, Kamis (29/1/2026), bertempat di Pendopo Kelurahan Sepanjang, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo.

Kegiatan ini diikuti oleh seluruh warga yang selama ini memanfaatkan atau menyewa tanah aset eks TKD Kelurahan Sepanjang. Sosialisasi tersebut menjadi sarana keterbukaan informasi sekaligus media edukasi bagi masyarakat agar memahami secara utuh ketentuan, hak, serta kewajiban dalam pemanfaatan aset milik daerah.

Hadir dalam kegiatan ini antara lain Camat Taman Ahmad Fauzi, S.STP, Sekcam Taman Fakhrudin, S.Sos, perwakilan BPKAD Kabupaten Sidoarjo Rohmad Zainudin, unsur Inspektorat Kabupaten Sidoarjo, Badan Hukum, Kepala Kelurahan Sepanjang, Ketua LPMK Kelurahan Sepanjang, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta seluruh warga penyewa tanah aset Kelurahan Sepanjang.

Rangkaian acara diawali dengan pembukaan, kemudian dilanjutkan sambutan Camat Taman dan Kepala Kelurahan Sepanjang. Dalam sambutannya, Camat Taman menekankan bahwa pengelolaan aset daerah harus dilakukan secara tertib administrasi, sesuai regulasi yang berlaku, serta mengedepankan asas keadilan, transparansi, dan kemanfaatan bagi masyarakat luas.

Memasuki sesi inti, perwakilan BPKAD Kabupaten Sidoarjo menyampaikan paparan terkait pemanfaatan dan pendayagunaan aset milik daerah, mulai dari mekanisme sewa, pengamanan aset, hingga konsekuensi hukum yang dapat timbul apabila terjadi pelanggaran dalam pemanfaatannya. Materi disampaikan secara lugas agar mudah dipahami oleh masyarakat.

Suasana dialogis dan partisipatif semakin terasa pada sesi usulan dan tanya jawab yang berlangsung. Dalam sesi ini, perwakilan warga pengelola tanah aset menyampaikan berbagai aspirasi, masukan, serta kendala yang dihadapi di lapangan. Seluruh pertanyaan dan usulan ditanggapi secara terbuka oleh para narasumber, sehingga tercipta komunikasi dua arah yang konstruktif dan solutif.

Dalam kesempatan tersebut, Babinsa Koramil 0816/14 Taman, Serda Septyadi, selaku Babinsa Kelurahan Sepanjang, turut memberikan penjelasan secara detail dan komprehensif. Ia menjelaskan bahwa aset eks TKD merupakan aset milik negara/daerah yang harus dijaga bersama, sehingga pemanfaatannya wajib mengikuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah.

Serda Septyadi menegaskan bahwa peran Babinsa hadir sebagai pendamping dan penghubung antara masyarakat dengan pemerintah, guna memastikan pemanfaatan aset berjalan aman, tertib, dan tidak menimbulkan permasalahan hukum maupun konflik sosial di kemudian hari. Ia juga mengimbau warga agar senantiasa menjaga komunikasi, mengedepankan musyawarah, serta segera melaporkan apabila terdapat kendala atau permasalahan di lapangan.

Menurutnya, keberhasilan pengelolaan aset daerah tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga pada kesadaran dan kepatuhan masyarakat. Sinergi antara warga, pemerintah kelurahan, kecamatan, serta aparat kewilayahan menjadi kunci utama dalam menciptakan kepastian hukum dan ketertiban di tengah masyarakat.

Kegiatan sosialisasi ini ditutup dan berlangsung dalam suasana aman, tertib, dan penuh kekeluargaan. Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat Kelurahan Sepanjang semakin memahami tata cara pemanfaatan aset eks TKD serta terbangun komitmen bersama untuk menjaga aset daerah demi kepentingan bersama dan pembangunan yang berkelanjutan.(Tyaz)

Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan