Hakim Praperadilan Bangkalan Tegur Kinerja Propam Polres


Jawapes BangkalanHakim tunggal praperadilan PN Bangkalan, Armawan, menegur keras kinerja Propam Polres Bangkalan dalam penanganan kasus dugaan malapraktik persalinan di Puskesmas Kedungdung, Kecamatan Modung, Bangkalan, 4 Maret 2024. Teguran itu terungkap dalam sidang praperadilan kelima, Kamis (29/1/2026).

Hakim mempertanyakan sikap Propam yang menunda hasil penyelidikan dengan alasan menunggu putusan praperadilan.

“Kinerja Propam dan pengadilan itu berbeda, tidak seharusnya menunggu hasil praperadilan,” tegas Armawan.

Hakim juga menyoroti hasil tindak lanjut rekomendasi Majelis Disiplin Profesi Konsil Kesehatan Indonesia yang dinilai belum jelas.

Kuasa hukum korban, Lukman Hakim, menyebut fakta persidangan semakin menguatkan dugaan ketidakprofesionalan dan upaya saling melindungi antar oknum.

“Sejak awal banyak kejanggalan hingga penghentian perkara. Kinerja Propam terkesan melindungi penyidik,” ujarnya.

Lukman optimistis sidang lanjutan dengan menghadirkan sekitar tujuh saksi dari Polres Bangkalan pada Jumat (30/1/2026) akan membuka fakta penyidikan secara terang.

“Kami sudah siapkan kejutan,” pungkasnya. (Tim)

Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan