Pastikan Program Tepat Sasaran, Babinsa Bakalan Wringinpitu Hadiri Rapat Pengesahan Anggaran Desa Tahun 2026


Jawapes, SIDOARJO - Bertempat di Balai Desa Bakalan Wringinpitu, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo, Babinsa Koramil 0816/10 Balongbendo, Serma Suwardi, menghadiri kegiatan Pengesahan Peraturan Desa Nomor 09 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026 Desa Bakalan Wringinpitu, Sabtu (3/1/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri sekitar 45 orang yang terdiri dari unsur pemerintah desa, lembaga desa, serta perwakilan masyarakat. Seluruh rangkaian acara berlangsung dalam suasana tertib, aman, dan penuh semangat kebersamaan. Pengesahan APBDes ini menjadi tahapan penting dalam siklus perencanaan pembangunan desa sekaligus sebagai wujud komitmen pemerintah desa dalam menerapkan pengelolaan keuangan yang transparan, partisipatif, dan akuntabel.

Hadir dalam kegiatan ini antara lain Camat Balongbendo Bapak Ahmad Farhan Jazuli, S.STP., M.M., Kepala Desa Bakalan Wringinpitu Bapak Nanang H., Ketua BPD Desa Bakalan Wringinpitu, Suprio beserta anggota, Babinsa Serma Suwardi, Bhabinkamtibmas Polsek Balongbendo Aiptu Imam G., Sekretaris Desa, Saiful beserta perangkat desa, para Ketua RT dan RW, Ibu-ibu PKK, serta tokoh agama dan tokoh masyarakat Desa Bakalan Wringinpitu.

Rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan, dilanjutkan dengan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, kemudian sambutan dari Camat Balongbendo, Kepala Desa Bakalan Wringinpitu, dan Ketua BPD Desa Bakalan Wringinpitu. Selanjutnya dilaksanakan penyerahan dokumen pengesahan APBDes Tahun Anggaran 2026 dari Ketua BPD kepada Kepala Desa Bakalan Wringinpitu, yang menjadi tanda resminya pemberlakuan APBDes tersebut. Acara kemudian ditutup dengan doa bersama dan penutup.

Dalam kesempatan tersebut, Serma Suwardi menegaskan bahwa pengesahan APBDes merupakan langkah strategis dalam menentukan arah kebijakan dan prioritas pembangunan desa ke depan. 

“APBDes merupakan pedoman utama dalam pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Oleh karena itu, penyusunan hingga pelaksanaannya harus dilakukan secara terbuka, bertanggung jawab, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat. Kami dari Koramil 0816/10 Balongbendo siap mendukung dan mengawal agar APBDes dapat dilaksanakan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat nyata bagi warga,” ungkap Serma Suwardi.

Lebih lanjut disampaikan bahwa sinergi dan kolaborasi antara pemerintah desa, BPD, aparat kewilayahan, serta seluruh elemen masyarakat sangat diperlukan guna menciptakan kondisi wilayah yang aman, kondusif, dan mendukung keberhasilan pembangunan desa.

Dengan telah disahkannya Perdes Nomor 09 Tahun 2025 tentang APBDes Tahun Anggaran 2026, diharapkan seluruh program dan kegiatan pembangunan di Desa Bakalan Wringinpitu dapat terlaksana secara optimal, tepat sasaran, serta mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.(Tyaz)

Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan