PROBOLINGGO, Jawapes - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Probolinggo kembali mengambil langkah tegas dalam penataan kota, Senin (5/1/2026) pagi.
Petugas menertibkan pedagang yang masih bandel melapak di atas trotoar kawasan Pasar Baru, tujuan ini untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum sebagai jalur pejalan kaki.
Penertiban berlangsung intensif sejak pukul 06.00 hingga 09.30 WIB. Anggota satpol PP menyisir ke sejumlah titik yang selama ini kerap dikeluhkan masyarakat akibat penyempitan ruang publik, di antaranya Jalan Panglima Sudirman, Jalan Cut Nyak Dien, Jalan Pahlawan, hingga area sekitar Pasar Niaga.
Sasaran penertiban meliputi pedagang pasar maupun pedagang liar yang masih beraktivitas di jalur trotoar/khusus pejalan kaki.
Meski sempat menyita perhatian warga, proses sterilisasi berjalan kondusif tanpa perlawanan dari pedagang yang terdampak.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Kabid Trantibum) Satpol PP Kota Probolinggo, Angga Budi Pramudya, menegaskan bahwa penertiban tersebut bukan dilakukan secara mendadak. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari rangkaian sosialisasi yang telah dilakukan pemerintah daerah dalam beberapa waktu terakhir.
"Selama sepekan terakhir, kami bersama UPT Pasar Baru telah melakukan pendekatan persuasif kepada para pedagang. Edukasi terkait aturan pemanfaatan ruang publik terus kami sampaikan agar mereka memahami batasan yang berlaku," ujar Angga saat dikonfirmasi
Secara regulasi, lanjut Angga, penertiban ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Probolinggo Nomor 6 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Pedagang yang ditertibkan berasal dari berbagai jenis usaha, mulai dari penjual sayur-mayur, bunga, gorengan, hingga kerupuk.
Pemerintah daerah memastikan penataan dilakukan tanpa mengabaikan penghasilan ekonomi pedagang. Sebanyak 67 los di sisi utara Pasar Baru telah disiapkan untuk menampung pedagang yang direlokasi agar tetap dapat beraktivitas secara legal.
"Tujuan utama kami adalah mengembalikan fungsi trotoar bagi pejalan kaki, Namun di saat yang sama, kami juga ingin memastikan aktivitas ekonomi pedagang tetap berjalan. Jadi Keseimbangan inilah yang kami jaga," tegas Angga.
Sementara itu, Kepala UPT Pasar Baru Kota Probolinggo, Edi Sekar memastikan seluruh pedagang yang terjaring penertiban akan difasilitasi tempat berjualan di dalam area pasar, Langkah tersebut diambil untuk memberikan kepastian lokasi usaha sekaligus mencegah pedagang kembali berjualan di bahu jalan.
"Sebagai bentuk keringanan, para pedagang dibebaskan dari biaya sewa los, akan tetapi kewajiban untuk pembayaran retribusi sebesar Rp35.000 per bulan tetap diberlakukan, dan penerapannya baru akan dimulai setelah masa penyesuaian di lokasi baru dinilai mencukupi."Terang Edi.(Id)
View

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments