Kronologi Terkait Kasus Pengeroyokan Warga Ngampelsari, Ini Penjelasan Kanit Reskrim Polsek Candi

Kanit Reskrim Polsek Candi, Iptu Imam Tarmudji

Jawapes, SIDOARJO – Sempat viral di beberapa media online terkait kasus pengeroyokan yang dilakukan dua kakak beradik HR dan IW warga Candi pada 29 Nopember 2025 lalu.

Kanit Reskrim Polsek Candi, Iptu Imam Tarmudji mengungkapkan bahwa awalnya itu serempatan kendaraan antara IW yang boncengan dengan istrinya dan mobil yang dikemudikan HN. 

"Terjadilah selisih paham antara IW dan HN. Setelah itu korban HN ini menuju rumahnya di Desa Ngampelsari Tanggulangin. Kemungkinan IW ini masih ingin ketemu sama korban. Kebetulan kakak IW berinisial H juga berada di wilayah tersebut. Keduanya menuju rumah HN," ujarnya.

Lanjut Iptu Imam, saat itu korban baru saja turun dari mobil dan langsung dipukul oleh H hingga korban menderita luka serius di kepala dengan 10 jahitan. Usai kejadian itu, keduanya langsung melarikan diri. "H tertangkap polisi saat berada di kawasan lereng gunung Desa Ngoro wilayah Mojokerto, sedangkan IW hingga saat ini masih dinyatakan buron alias DPO," tandasnya.

Yang memukul memang H, namun asal kejadian ya dari si DPO ini. Supaya IW bisa menjelaskan peristiwa asal mulanya hingga adanya pengeroyokan itu, pungkasnya.

"Saat ini kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P21, dan berkas perkara sudah kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo,” ujarnya.(Tim)

Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan