Jawapes, NGANJUK - Dugaan tidak transparannya pengelolaan anggaran dana desa mencuat di Desa Sumbersono, Selasa (17/3/2026), Sejumlah keterangan dari perangkat desa mengindikasikan bahwa kendali anggaran diduga terpusat pada bendahara desa, sementara peran kepala desa dan pelaksana kegiatan dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Salah satu perangkat desa yang membidangi pemerintahan, Jogotirto menyebut bahwa dirinya hanya menerima porsi anggaran honor untuk anggaran alat tulis kantor (ATK) operasional pemdes dan untuk kegiatan pembangunan di bidang pemerintahan di handel bendahara desa (Jogoboyo).
“Lebih jelasnya langsung ke bendahara,” ujarnya singkat saat dimintai keterangan.
Saat dikonfirmasi terpisah melalui sambungan WhatsApp, bendahara desa memberikan penjelasan berbeda. Ia menyatakan bahwa anggaran ATK diserahkan kepada Bu Kades, sementara anggaran operasional pemerintah desa tidak dicairkan dan dimasukkan sebagai Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa).
Untuk kegiatan pembangunan di bidang pemerintahan, bendahara menyebut anggaran langsung dialihkan kepada pihak ketiga. Hal ini menurutnya, terjadi karena Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dari unsur pemerintahan desa menolak untuk mengelola anggaran tersebut.
“Anggaran pembangunan diserahkan ke pihak ketiga karena TPK tidak bersedia mengelola,” jelasnya bendahara.
Namun, pernyataan tersebut berbanding terbalik dengan pengakuan kepala desa Sumbersono. Saat dikonfirmasi, kepala desa justru mengaku tidak mengetahui adanya anggaran operasional pemerintah desa yang bersumber dari Dana Desa.
“Selama saya menjabat, saya tidak tahu soal anggaran operasional itu dan saya juga tidak pernah menerima,” ungkapnya.
Ia bahkan mengaku kerap menggunakan dana pribadi untuk memenuhi kebutuhan kegiatan kedinasan, termasuk menghadiri rapat di tingkat kecamatan maupun kabupaten.
“Kalau ada kegiatan, kadang saya pakai uang pribadi. Tidak pernah ada arahan yang jelas sejak awal saya menjabat,” tambahnya.
Lebih jauh, kepala desa juga mengakui keterbatasan pengalaman saat awal menjabat. Ia menyebut belum memahami secara menyeluruh sistem administrasi dan pengelolaan pemerintahan desa, sehingga dalam praktiknya banyak bergantung pada perangkat desa.
“Secara jabatan saya kepala desa, tapi dalam praktik di kantor saya akui kalah dengan perangkat,” tuturnya jujur.
Pengakuan tersebut memperkuat dugaan bahwa pengelolaan anggaran di Desa Sumbersono tidak berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik. Indikasi lemahnya koordinasi, ketidaksinkronan informasi, hingga dugaan dominasi satu pihak dalam pengendalian anggaran menjadi sorotan serius.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar terkait transparansi, akuntabilitas, serta mekanisme pengawasan penggunaan Dana Desa. Publik berharap adanya klarifikasi resmi serta audit menyeluruh dari pihak berwenang agar pengelolaan anggaran desa dapat berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat. (Tim)
View

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments