Jawapes, CILACAP - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Hong Kong dideportasi setelah menjalani masa hukuman selama 15 tahun. Deportasi tersebut dilaksanakan di Terminal 2 Bandara Internasional Juanda, Kamis (29/1/2026). Warga Negara Asing (WNA) tersebut dipulangkan ke Hong Kong menggunakan maskapai Cathay Pacific dengan nomor penerbangan CX-780.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Mukhlis Akbar mengharapkan peran aktif dari masyarakat untuk melaporkan segala bentuk pelanggaran orang asing.
"Penegakan hukum keimigrasian tidak hanya bertujuan menjaga kedaulatan negara, tetapi juga melindungi masyarakat dari potensi ancaman akibat pelanggaran tersebut. Kami menghimbau kepada masyarakat agar segera melapor ke Kantor Imigrasi apabila menemukan atau merasa terganggu oleh keberadaan Warga Negara Asing (WNA) yang diduga melanggar aturan keimigrasian," ujarnya.
Warga Negara Hong Kong tersebut dideportasi ke negara asalnya setelah dinyatakan bersalah dalam kasus penyelundupan narkotika. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 1148/PID.SUS/2014/PN.TNG tanggal 3 September 2014, ia terbukti melanggar Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atas pelanggaran tersebut, ia dijatuhi hukuman pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar. Selain dideportasi, WN Hong Kong tersebut juga dikenakan sanksi pencekalan seumur hidup untuk masuk kembali ke wilayah Indonesia.(Egy Wardoyo)
View

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments