38 KK yang tinggal di kawasan tersebut mengaku menjadi korban penipuan dari pihak pengembang. Mereka hanya mempunyai kwitansi jual beli lahan. Warga menjelaskan bahwa mereka membeli lahan sejak 2015 melalui marketing Siteplan, yang mengklaim memiliki kewenangan untuk menjual kavling dilokasi tersebut.
"Kami beli lahan dari Marketing Siteplan sejak 2015, ada kwitansinya dan perjanjiannya. Kami pikir sah karena dari awal marketing meyakinkan bahwa lahan bersih dan tidak sengketa. Ternyata kami semua kita semua telah ditipu, sekarang kami yang jadi korban malah mau diusir dan atau digusur," ujar salah satu warga dengan nada kecewa.
Aksi warna kericuhan terjadi saat warga mempertanyakan SHM asli yang menjadi dasar eksekusi. Pihak pemohon hanya dapat menunjukkan salinan dokumen, bukan dokumen asli. Hal ini membuat warga semakin mencurigai adanya kejanggalan dalam proses pembuktian kepemilikan.
Aparat kepolisian yang melakukan pengamanan berupaya menenangkan situasi setelah terjadi adu mulut antara warga dan pihak pemohon. Meski berlangsung panas, eksekusi dinilai meragukan.
Warga meminta PN Sidoarjo menghentikan eksekusi sementara dan melaksanakan verifikasi ulang atas bukti kepemilikan lahan, termasuk menelusuri dugaan penipuan oleh marketing Siteplan yang menjual lahan tanah sejak 2015.
"Kami ini juga korban, seharusnya pemenang sengketa itu mengejar pengembang bukan eksekusi lahan yang sudah berpenghuni. Bertahun-tahun kami tinggal disini tanpa mengetahui kalau lahan ini sengketa," ungkap warga. (*)
View

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments