Jawapes, SIDOARJO - Sebanyak 38 rumah di perum Puri Wardani menjadi obyek sengketa. Awal lahan seluas 7.798 M² yang dijual perkavling di Desa Jumput Rejo, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, dijual ke warga yang hanya menerima kwitansi dari pengembang PT Ciptaning Puri Wardani. Kini lahan tersebut dieksekusi pihak Pengadilan Negeri setelah gugatan dari pihak pemohon melalui kuasa hukumnya Adi Gunawan memenangkan perkara perdata tersebut, Rabu (19/11/2025).
Panitera Pengadilan Negeri Sidoarjo, Rudy Hartono, menjelaskan bahwa eksekusi ini dilakukan berdasarkan amar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. “Dalam amar putusan disebutkan tanah seluas 7.798 M² harus dikosongkan oleh tergugat atau pihak yang memperoleh hak darinya,” jelas Rudy.
Suasana eksekusi sempat memanas setelah pembacaan putusan di lokasi. Salah satu LSM mendatangi area eksekusi dan beradu argumen dengan aparat yang berjaga. Ketegangan muncul karena penghuni rumah merasa keberatan, sementara beberapa di antaranya mengaku tidak mengetahui status hukum lahan yang mereka tempati.
Berbagai pendekatan secara halus agar warga mau mengosongkan rumahnya pun gagal lantaran warga tetap bersikeras mempertahankan rumahnya.
Salah satu warga mengatakan bahwa saat membeli lahan kavling sejak 2015, hingga kini hanya mendapatkan kwitansi tanpa sertifikat. "Kami ini juga korban dari pihak pengembang, kenapa rumah harus disuruh dikosongkan," ungkapnya.
Rudi menjelaskan bahwa pemohon sempat mengajukan permintaan khusus sebelum eksekusi dilakukan. “Pemohon memohon agar yang dikosongkan hanya barang dan penghuninya saja, sementara bangunan tidak perlu dirobohkan. Penyelesaian terhadap bangunan akan dimusyawarahkan setelah eksekusi,” terangnya.
Ia menambahkan bahwa jika tidak ada permintaan tersebut, maka eksekusi seharusnya dilakukan dengan meratakan bangunan sebagaimana tercantum dalam amar putusan. Namun, pengadilan menjalankan eksekusi sesuai permohonan dan penetapan resmi yang diterima.
Sejumlah rumah mulai dikosongkan hari ini dengan pengawalan aparat keamanan. Meski sempat memanas, situasi dapat dikendalikan setelah adanya komunikasi langsung antara petugas, penghuni, dan pihak pengadilan.
Lahan yang dieksekusi memiliki batas-batas jelas: sebelah utara dan selatan berbatasan dengan saluran air, sebelah timur tanah milik Suparlan, dan sebelah barat berbatasan dengan PT Mutiara Mansur Sejahtera.
Rudi kembali menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi ini merupakan proses hukum yang sah. “Kami bekerja berdasarkan penetapan pengadilan dan surat tugas yang diberikan. Semua prosedur telah kami jalankan,” tegasnya.
Aparat keamanan di lokasi menyatakan bahwa tindakan pengamanan diperlukan untuk menghindari situasi yang semakin memanas. Mereka mengedepankan pendekatan persuasif karena banyak penghuni merasa terkejut saat mendengar detail amar putusan.
Sejumlah warga yang menyaksikan proses eksekusi mengatakan bahwa aparat tetap menjaga suasana kondusif dan berusaha menenangkan para penghuni yang sebelumnya membeli kavling dari PT Ciptaning Puri Wardani. Banyak dari mereka mengaku tidak mengetahui persoalan hukum antara pengembang dan pemilik lahan sebenarnya.
Menjelang malam, akhirnya eksekusi tetap berjalan untuk rumah kosong yang tidak ada penghuninya sebanyak 16 rumah. Sedangkan yang masih ada penghuninya akan mediasi secara terbuka dengan pihak terkait.
Di akhir pernyataannya, Rudi berharap semua pihak dapat menghormati proses hukum. “Kami menjalankan amar putusan demi kepastian hukum dan hak para pihak. Setelah eksekusi ini, ruang musyawarah antara pemohon dan pemilik bangunan tetap terbuka,” pungkasnya.(*)
View

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments