Somasi Tak Digubris, LSM Bidik-SIB Laporkan RSUD Dr. Iskak Tulungagung ke Disnaker Jatim

Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Iskak Tulungagung Jl. Dr. Wahidin Sudiro Husodo.

Jawapes, Tulungagung — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bidik-SIB DPD Jawa Timur melayangkan somasi kepada pihak RSUD Dr. Iskak Tulungagung terkait dugaan pelanggaran hak normatif tenaga kerja non-PNS di lingkungan rumah sakit tersebut. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, somasi tersebut tidak ditanggapi oleh pihak RSUD. Menyikapi hal itu, Bidik-SIB kemudian melanjutkan langkah hukum dengan mengajukan pengaduan resmi ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur.(14/10/2025)

Dalam Surat Somasi Nomor 0070/Surat Somasi/BIDIK-SIB/DPDJawaTimur/2025 tertanggal 16 September 2025, Bidik-SIB bertindak sebagai kuasa hukum dari AY, mantan pegawai BLUD Non-PNS RSUD Dr. Iskak Tulungagung yang telah bekerja selama 11 tahun dan diberhentikan melalui Surat Keputusan Direktur Nomor 188.4/464/Direktur/24.09/2025.

Somasi tersebut menuntut agar RSUD Dr. Iskak segera memenuhi kewajiban pembayaran seluruh hak-hak normatif pekerja yang belum diterima.

Meski somasi telah dikirimkan secara resmi dan memberikan waktu tujuh hari kalender untuk ditanggapi, hingga awal Oktober 2025 pihak RSUD belum memberikan respons. Akibatnya, pada 6 Oktober 2025, Bidik-SIB mengajukan surat pengaduan resmi Nomor 0074/Surat Somasi/BIDIK-SIB/DPDJawaTimur/2025 kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur di Surabaya.

Ketua DPD Bidik-SIB Jawa Timur, Andik Hariyanto, menyebut bahwa tindakan ini dilakukan demi memastikan perlindungan terhadap hak-hak pekerja yang dijamin undang-undang.

“Kami sudah memberikan kesempatan melalui somasi agar diselesaikan secara kekeluargaan. Namun karena tidak ada respon, kami melanjutkan melalui jalur resmi ke Disnaker agar ada pemeriksaan dan mediasi,” ujar Andik Hariyanto, perwakilan Bidik-SIB, dalam keterangannya.

Bidik-SIB meminta Disnakertrans Provinsi Jawa Timur segera memanggil pihak RSUD Dr. Iskak Tulungagung untuk melakukan klarifikasi dan mediasi, serta memastikan hak-hak normatif pekerja dipenuhi sesuai ketentuan.

Apabila tidak tercapai kesepakatan di tingkat mediasi, LSM tersebut menyatakan siap melanjutkan perkara ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.

“Ini bukan semata soal nominal, tapi soal penghargaan terhadap masa kerja dan keadilan bagi tenaga kesehatan yang sudah mengabdi lebih dari satu dekade,” tegas Andik.

Melalui pengaduan ini, Bidik-SIB berharap pemerintah daerah dan instansi terkait lebih memperhatikan perlindungan hukum bagi pegawai BLUD Non-PNS agar tidak terjadi lagi pelanggaran serupa di kemudian hari. (Rul)
Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan