Penangkapan jaringan curat spesialis besi stager oleh Satreskrim Polres Sragen
Jawapes, SRAGEN - Tim gabungan Satreskrim Polres Sragen Polda Jateng berhasil membongkar sindikat pencurian dengan pemberatan (Curat) spesialis besi skafolding/steger lintas wilayah dalam operasi singkat yang meresahkan, Jumat (10/10/2025) dini hari. Dalam operasi tersebut Polisi berhasil mengamankan sembilan (9) pelaku yang telah beraksi di tiga Kabupaten, diantaranya Sragen, Karanganyar dan Grobogan.
Pengungkapan kasus ini di Pimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Ardi Kurniawan dengan mengerahkan tim Resmob Satreskrim Polsek Gemolong dan Polsek Sambungmacan. Total kerugian korban ditaksir mencapai jutaan rupiah dari hilangnya puluhan set skafolding.
Pengungkapan kasus ini bermula dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Toko Cat Warna Abadi, Gemolong, pada hari Jumat (10/10) sekitar Pukul 00.15 Wib. Dua saksi, Dhika Ardian Putra dan Yonan Abi Rahman memergoki dua pelaku Ananda Rendi Alputra dan Mesba Agil Dafa Siregar yang sedang mengangkat alas besi skafolding/steger dan memasukkannya ke dalam mobil Pick Up Grand Max AD 8123 EJ.
"Berbekal temuan mobil dan hasil interogasi awal, Unit Resmob Polres Sragen segera melakukan pengejaran dan pengembangan," ungkap Kasat Reskrim AKP Ardi Kurniawan.
Berikut identitas lengkap sembilan pelaku, beserta wilayah kejahatan lintas daerah yang mereka akui diantarannya MADS (19) warga Masaran Sragen, mengakui terlibat di 5 TKP Sragen (termasuk Proyek MPG Sine) dan 1 TKP Grobogan dan yang menjadi salah satu motor utama jaringan ini. Pelaku RAP (28) warga Masaran Sragen mengakui terlibat di 3 TKP Sragen, 2 TKP Karanganyar dan 1 TKP Grobogan. Pelaku BWP (30) warga asalnya Mojosongo Boyolali. Meskipun berdomisili di Boyolali, Ia mengakui beraksi di 2 TKP Sragen dan 2 TKP Karanganyar. Pelaku IKA (20) warga asal Sidoharjo Sragen yang terlibat dalam aksi di Proyek SPPG Sine Sragen serta 1 TKP di Karanganyar dan 1 TKP di Grobogan. Pelaku AMA (20 ) warga asal Sidoharjo Sragen terlibat dalam aksi di Sambungmacan, Sragen (2 TKP) dan 1 TKP di Bandungharjo Grobogan. Pelaku ARA (18) asal Masaran Sragen yaitu salah satu pelaku yang pertama kali ditangkap di Toko Cat Gemolong Sragen. Pelaku SIP (20) asal Plupuh Sragen mengakui perannya dalam pencurian di Bogolan, Sambungmacan Sragen. Pelaku anak MSDR (17) asal Sidoharjo Sragen yang ikut serta dalam dua aksi di Sambungmacan Sragen. Pelaku AMA (20) warga Sidoharjo Sragen yang beraksi di TKP Grobogan.
"Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan," ujarnya.
Diuraikan AKP Ardi, 9 tersangka tersebut sempat melakukan aksinya di wilayah Sragen 5 TKP Juli sampai 10 Oktober 2025 dan total sekitar 35 set skafolding, Karanganyar 2 TKP sebelum dan pertengahan Bulan Agustus 2025 dengan total 8 set skafolding, Grobogan 1 TKP pada pertengahan Bulan Agustus 2025 dengan hasil 10 set skafolding.
Salah satu TKP di wilayah hukum Polres Sragen adalah di tempat pembangunan SPPG Polri daerah Sine yang mengakibatkan kerugian sekitar Rp. 7.600.000 dari hilangnya 12 set skafolding.
"Sejumlah barang bukti (BB) yang berhasil disita antara lain satu Unit KBM Pick Up Grand Max (ditinggalkan di TKP Gemolong), satu Unit KBM Pick Up L300, 1 Unit KBM Pick Up Grand Max AD, puluhan set besi skafolding/steger (alas dan tiang), uang tunai hasil kejahatan sebesar Rp. 100.000, alat kejahatan berupa tali tambang dan plat nomor palsu," jelas Kasat Reskrim.
Penangkapan komplotan spesialis skafolding ini menjadi prestasi signifikan bagi Polres Sragen dalam upaya memberantas tindak pidana curat dan menciptakan situasi yang kondusif di wilayah Jawa Tengah.(Red)
View
Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments