PSHT Tegaskan Larangan Keras Penggunaan Merek Tanpa Izin

Jawapes Madiun — Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) secara resmi menegaskan larangan keras terhadap seluruh bentuk penggunaan merek, logo, simbol, atribut, dan identitas PSHT tanpa izin resmi. Penegasan ini dilakukan sebagai langkah perlindungan hukum atas merek PSHT yang telah terdaftar dan dilindungi undang-undang.

PSHT memastikan seluruh identitas organisasi, termasuk Badge Persaudaraan Setia Hati Terate, Jatung Bersinar, serta tulisan Setia Hati Terate, telah terdaftar secara sah di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI). Setiap penggunaan merek PSHT tanpa izin dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum.

Ketua Umum PSHT, Kangmas Dr. Ir. Muhammad Taufiq, S.H., M.Sc., menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menjaga marwah organisasi sekaligus memberikan kepastian hukum.

"PSHT adalah organisasi besar yang memiliki sejarah, nilai, dan identitas resmi yang wajib dijaga bersama. Merek PSHT bukan milik perorangan, melainkan milik organisasi yang sah dan dilindungi hukum. Setiap penggunaan merek PSHT tanpa izin tidak dapat dibenarkan dan akan ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku," tegas Taufiq kepada media Jawapes, Minggu (18/01/2026).

Taufiq menegaskan bahwa PSHT tidak menutup ruang usaha maupun kreativitas masyarakat, sepanjang seluruh aktivitas produksi dan perdagangan atribut PSHT dilakukan secara tertib, berizin, dan bertanggung jawab. PSHT justru mengajak produsen, pengrajin, pedagang, serta pelaku usaha untuk menempuh jalur resmi dan menjalin kerja sama secara sah.

"Sebagai langkah solusi dan pembinaan, PSHT secara resmi menunjuk Koperasi Terate Jaya Sejahtera sebagai mitra resmi organisasi dalam pengelolaan, produksi, dan distribusi atribut PSHT. Melalui koperasi tersebut, seluruh kegiatan usaha dapat berjalan legal, transparan, dan saling menguntungkan, sekaligus memastikan penggunaan merek PSHT sesuai ketentuan hukum dan nilai organisasi," ujar Taufiq.

Izin penggunaan merek dan atribut PSHT hanya dapat diberikan secara resmi oleh Ketua Umum PSHT atau melalui Koperasi Terate Jaya Sejahtera sebagai mitra resmi organisasi.

"Pengumuman ini merupakan peringatan resmi atau somasi terbuka. Apabila setelah pengumuman ini masih ditemukan pihak yang memproduksi, memperdagangkan, atau menggunakan merek PSHT tanpa izin, PSHT tidak akan ragu menempuh langkah hukum pidana maupun perdata sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis," ungkap Taufiq.

Melalui penegasan ini, PSHT berharap tercipta ketertiban, kepastian hukum, serta sinergi yang sehat antara organisasi dan pelaku usaha demi menjaga nama baik dan kehormatan Persaudaraan Setia Hati Terate. (Red)

Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan