foto: ilustrasi Propam Polres Bangkalan Polda Jatim
Jawapes, Bangkalan – Kinerja Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Bangkalan menuai sorotan tajam. Lembaga pengawas internal Polri yang seharusnya menegakkan disiplin dan profesionalisme anggota justru dinilai menyimpang dan berpotensi menyesatkan publik dalam penanganan Pelimpahan pengaduan masyarakat (Dumas) dari Bidpropam Polda Jatim Nomor: R/13559/XII/RES.7.4/2025/Bidpropam tanggal 15 Desember 2025 tentang ketidak profesionalan Penyidik Satreskrim Polres Bangkalan dalam menangani perkara sebagaimana Nomor: LP/B/317/XI/RES.1.24/2025/Satreskrim tanggal 11 September 2025 lalu.
Sorotan tersebut mencuat setelah terbitnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) tertanggal 23 Januari 2026 yang dikeluarkan Polres Bangkalan di bawah komando AKBP Wibowo melalui Kasipropam Sucipto, S.H., terkait dugaan ketidakprofesionalan penyidik Satreskrim Polres Bangkalan.
Dalam SP3D yang ditujukan kepada Sulaiman, warga Dusun Belang, Desa Pangpajung, Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan, disebutkan bahwa Sipropam Polres Bangkalan telah melakukan klarifikasi terhadap penyidik dan Pawasdik serta menggelar perkara hasil penyelidikan internal.
Namun, hasil penyelidikan Propam justru menyatakan penanganan Dumas belum dapat diselesaikan dengan alasan masih menunggu putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Bangkalan, karena laporan polisi Nomor LP/B/317/XI/2024/SPKT/Polres Bangkalan telah diajukan gugatan praperadilan.
Alasan tersebut dinilai tidak sejalan dengan tugas pokok dan fungsi Propam. Saat dikonfirmasi awak media, Sucipto selaku Kasipropam Polres Bangkalan tidak memberikan penjelasan dan justru memblokir nomor wartawan.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Bangkalan IPDA Agung Intana hanya memberikan tanggapan singkat melalui pesan WhatsApp.
“Mohon waktu mas, kami koordinasikan ke pihak Propam,” tulisnya.
Kuasa hukum pelapor, Barry Dwi Pranata, secara tegas menyayangkan sikap Propam Polres Bangkalan. Ia menegaskan kliennya bukan merupakan pelapor tapi korban, sehingga Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas seharusnya disampaikan kepada pelapor atau Pendumas, bukan kepada pihak lain.
“Klien kami ini korban. Seharusnya surat pemberitahuan hasil klarifikasi diberikan kepada pelapor. Bukan terkesan menghindar atau takut menyampaikan informasi sesuai ketentuan undang-undang,” tegas Barry saat ditemui awak media Jawapes, Jumat (23/1/2026).
Barry juga mempertanyakan dasar Propam Polres Bangkalan mengaitkan hasil penyelidikan etik dengan proses praperadilan. Menurutnya, pengaduan Dumas ke Propam Polda Jawa Timur diajukan lebih dahulu dibandingkan gugatan praperadilan di PN Bangkalan.
“Tugas Propam adalah memeriksa dugaan pelanggaran anggota polisi. Praperadilan menyangkut aspek administrasi dan proses hukum. Ini menunjukkan ketidakpahaman terhadap tupoksi dan berpotensi menyesatkan masyarakat atau memang sengaja mau melindungi perilaku oknum polisi yang tidak profesional yang dapat merusak citra, reputasi, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) secara keseluruhan,” pungkas Berry. (Tim)
View

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments