Jawapes, BANJARNEGARA – Bupati Banjarnegara dr. Amalia Desiana lantik dan mengambil sumpah ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk 333 kepala sekolah yang siap menjabat di sekolah masing-masing. Pengambilan sumpah dilaksankan pada Selasa (10/3/2026) yang berlokasi di Pendopo Dipayuda, Kabupaten Banjarnegara.
Selain pengangkatan kepala sekolah, juga meresmikan 5 orang CPNS dan 13 pejabat fungsional lainnya.
Bupati juga memanfaatkan momentum tersebut untuk menyampaikan "instruksi keras" terkait regulasi kepegawaian, digitalisasi pendidikan, hingga masalah moralitas.
Salah satu poin paling krusial dalam arahannya adalah penghentian total rekrutmen tenaga honorer secara mandiri oleh pihak sekolah.
Bupati menegaskan bahwa kepala sekolah dilarang memberikan "harapan palsu" (PHP) kepada masyarakat melalui kontrak kerja mandiri yang tidak resmi.
Kebijakan ini diambil bukan tanpa alasan. Berdasarkan regulasi UU HKPD tahun 2022, pemerintah daerah wajib membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen pada tahun 2027.
"Saya minta tidak ada lagi pengangkatan dalam bentuk apapun yang dikontrakkan dengan kepala sekolah. Skema rekrutmen ke depan hanya melalui jalur resmi P3K dan CPNS sesuai aturan BKN," tegas Bupati di hadapan para kepala sekolah.
Bupati juga menyoroti fenomena digitalisasi yang membebani. Ia mengklarifikasi bahwa materi ajar digital seharusnya dimanfaatkan untuk literasi melalui perangkat elektronik, bukan justru menjadi alasan bagi sekolah untuk memaksa wali murid mencetak (print) materi secara fisik.
"Digital itu untuk dibaca di perangkat, bukan malah disuruh nge-print yang akhirnya membebani biaya hingga ratusan ribu rupiah," ujarnya.
Ia berharap penggunaan gawai oleh siswa lebih diarahkan pada konten edukatif ketimbang bermain game. Selain itu, Bupati mewanti-wanti agar tidak ada lagi kewajiban pembelian LKS atau pungutan liar dalam bentuk apa pun.
Isu moralitas juga menjadi sorotan tajam dalam pidato Bupati. Dengan nada tegas, ia menyatakan tidak akan memberikan toleransi bagi ASN yang terlibat dalam kasus perselingkuhan atau pelanggaran etika rumah tangga.
Bupati mengingatkan bahwa sanksi berat dari BKN tengah menanti bagi mereka yang terbukti melanggar. Hal ini juga sejalan dengan aturan Kemendagri yang melarang ketat ASN wanita menjadi istri kedua atau istri siri.
"Jika rumah tangga sudah tidak nyaman, selesaikan secara baik-baik, jangan diselingkuhi atau disakiti," tambahnya.
Di akhir arahannya, Bupati mengajak seluruh ASN yang dilantik untuk memaknai jabatan baru sebagai ladang pengabdian, selaras dengan semangat lagu "Bagimu Negeri".
Ia meminta kepala sekolah memastikan tidak ada anak di Banjarnegara yang putus sekolah hanya karena persoalan kuota yang penuh.
"Mutasi dan rotasi adalah hal wajar. Di mana pun tempatnya, di situ kita mengabdi. Mari kita siapkan generasi penerus agar ke depan lebih baik lagi," katanya.
Acara pelantikan dan pengambilan sumpah PNS, Pelantikan pejabat fungsional dan penyerahan SK pengangkatan, mutasi dan pemberhentian kepala sekolah, dihadiri oleh Wakil Bupati Banjarnegara Wakhid Jumali, Asisten Administrasi Dalmini, Inspektur Banjarnegara Agung Yusianto, Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Teguh Handoko serta Ketua PGRI Banjarnegara Heling Suhono. (Egy Wardoyo)
View

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments