![]() |
Oknum mantri Wy dan Klinik tempat praktik |
Jawapes Tanggamus - Seorang Aparatur Sipil Negara yang juga seorang mantri (perawat) berinisial Wy diduga buka praktik ilegal. Walau di Klinik tempat praktik tersebut terpampang nama praktik dokter dr. Eka Sandra Amelia yang jadwal Praktek tiap Selasa dan Kamis, namun saat Awak Media ada di lokasi pada hari Kamis (28 Agustus 2025) tidak nampak dokter tersebut.
Hanya Wy yang melayani pasien. Terlihat antrian pasien yang mau berobat ke oknum mantri tersebut, termasuk salah satunya pasien yang mau di khitan dengan menggunakan laser.
Menariknya, pantauan Awak Media, Mantri Wy melayani pasien dengan memakai seragam Ormas.
Hal yang sangat aneh dan langka, dimana seorang mantri yang juga menjabat sebagai Kepala Puskesmas Kelumbayan Barat dengan gagahnya memakai seragam ormas saat memberikan pelayanan kepada pasien.
Awak media mencoba mencari tau aturan apakah seorang mantri bisa praktik mandiri, ternyata tidak boleh membuka praktik mandiri seperti dokter. Mantri atau perawat hanya boleh melakukan asuhan keperawatan dan harus di bawah tanggung jawab dokter, jelas sebuah artikel dari Instagram.
Penjelasan lebih lanjut:
UU No. 38/2014 tentang Keperawatan: memperbolehkan perawat membuka praktik mandiri, namun praktik ini terbatas pada asuhan keperawatan, bukan tindakan medis yang memerlukan kewenangan dokter.
Peraturan Menteri Kesehatan (Permekes) No. 26/2019: mengatur lebih rinci tentang praktik keperawatan mandiri, termasuk persyaratan lokasi, bangunan, peralatan, dan obat-obatan yang boleh digunakan.
Perawat yang membuka praktik mandiri harus memiliki Surat Izin Praktik Perawat (SIPP) dari pemerintah daerah setempat, setelah memenuhi persyaratan seperti Surat Tanda Registrasi (STR) dan rekomendasi dari Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI).
Meskipun boleh membuka praktik mandiri, perawat memiliki batasan dalam praktik, terutama dalam hal diagnosis penyakit dan pemberian resep obat, yang seharusnya dilakukan oleh dokter.
Dalam kondisi darurat, perawat boleh memberikan pertolongan pertama dan resep obat-obatan terbatas, namun tetap harus berkoordinasi dengan dokter jika memungkinkan.
Pengawasan terhadap praktik perawat mandiri juga dilakukan secara berkala: oleh dinas kesehatan setempat.
Intinya, perawat boleh membuka praktik mandiri, tetapi dengan batasan-batasan tertentu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, serta harus tetap berkoordinasi dengan dokter dalam penanganan pasien.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI), Tanggamus, Mat Helmi sangat menyayangkan tindakan dari oknun mantri yang memakai seragam ormas dan diduga praktik mandiri tersebut.
"Kami akan laporkan ini ke Dinas terkait dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tanggamus supaya oknum tersebut diberi sanksi sampai dengan pemecatan dari jabatannya," tegas Mat Helmi.
Lanjutnya, Kami juga mendesak agar Dinas Kesehatan mengecek apakah plang praktek dokter tersebut hanya alat untuk mengambil keuntungan pribadi, dimana masyarakat sekitar taunya oknum mantri tersebut adalah seorang dokter. Apakah dokter tersebut juga benar-benar praktik di klinik tersebut, dimana info dari masyarakat mereka hanya melihat oknum Wy di klinik tersebut.
"Selain meminta Dinas terkait mengambil tindakan tegas ke oknum mantri Wy, kami juga akan laporkan hal tersebut ke Bupati dan DPRD Tanggamus," pungkas Mat Helmi. (Tim)
View
Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments