Jawapes Surabaya– Dua kasus mafia hukum besar di awal 2025 telah mencoreng dunia peradilan Indonesia. Jawa Corruption Watch (JCW) menilai praktik suap di pengadilan membuktikan mafia hukum masih kuat dan terstruktur.
Kasus pertama terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan. Empat hakim, termasuk Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada Maret 2025 karena diduga menerima suap untuk memvonis bebas tiga korporasi sawit besar: Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO).
Kasus kedua terjadi di Pengadilan Negeri Surabaya. Tiga hakim didakwa menerima suap lebih dari Rp4 miliar, termasuk SGD 308.000, untuk memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti. Vonis bebas dijatuhkan pada Januari 2025. Suap diduga diberikan oleh ibunda Ronald melalui pengacara Lisa Rachmat.
Ketua Umum JCW, Rizal Diansyah Soesanto ST CPLA, mengacu terbongkarnya kedua kasus ini, menyerukan reformasi menyeluruh di tubuh peradilan.
“Ini membuktikan mafia hukum masih hidup dan sistemik. Ini bukan lagi soal oknum, tapi kerusakan institusi. Kami mendesak penegakan hukum tanpa kompromi,” ujar Rizal diruang kerjanya Jl Ketintang Baru II-14A Surabaya, Jumat (30/5/2025).
Rizal juga mengajak masyarakat untuk tidak takut melaporkan praktik mafia hukum.
“Jangan takut! Jika Anda melihat suap, permainan kasus, atau manipulasi hukum, laporkan. JCW siap dampingi dan lindungi,” tegasnya.
Data yang diperoleh JCW menyebutkan, sejak 2011 hingga 2024, sebanyak 29 hakim terlibat korupsi dengan nilai suap mencapai Rp107,9 miliar. Kejaksaan Agung menegaskan akan terus menindak mafia hukum demi menjaga kepercayaan publik. (Red)
Pembaca
Posting Komentar