Kejagung Ungkap Suap Hakim PN Jakarta Pusat dan TPPU Sugar Group

Jawapes Jakarta – Skandal suap hakim kembali mencoreng wajah peradilan Indonesia. Kejaksaan Agung memeriksa dua hakim aktif, HS (PN Jakarta Pusat) dan HM (Pengadilan Tinggi Jakarta), terkait dugaan suap dalam penanganan perkara di PN Jakpus. Pemeriksaan dilakukan Selasa, 27 Mei 2025.


“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan pemberkasan,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar.


Selain hakim, penyidik juga memeriksa empat pejabat hukum korporasi: SMA (Manager Litigasi PT Wilmar), MBHA (Head Corporate Legal PT Wilmar), WK (Staf PT Wilmar Nabati Indonesia), dan DMBB (Head Legal PT Permata Hijau Palm Oleo).


Empat hakim telah ditetapkan sebagai tersangka: Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, Ali Muhtarom, dan Wakil Ketua PN Jakpus, Arif Nuryanta. Mereka diduga menerima suap agar tiga perusahaan divonis lepas (onslag) dari tuntutan jaksa.


Sementara itu, Kejagung juga menyidik dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh pemilik Sugar Group Companies, Purwanti Lee. Kasus ini terungkap lewat kesaksian mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, yang mengaku menerima Rp70 miliar dalam penanganan perkara Sugar Group di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 7 Mei 2025.


“Pendapatan terbesar saya dari pengurusan perkara adalah kasus Marubeni vs Sugar Group,” kata Zarof dalam sidang.


Purwanti mangkir dari pemeriksaan dan rumahnya langsung digeledah pada Selasa, 20 Mei 2025. “Karena tidak hadir, penyidik mendatangi kediamannya,” ujar Harli, Kamis, 29 Mei 2025.


Kasus ini menambah daftar praktik mafia hukum di pengadilan. Kejagung menegaskan penyidikan terus berjalan dan tak akan tebang pilih. (Red)

Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama