Jawapes Surabaya – Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW) menjadi langkah konkret dalam meningkatkan kualitas jurnalisme di Indonesia. Di tengah banjir informasi digital dan maraknya penyebaran hoaks, wartawan dituntut memiliki standar profesionalisme yang tinggi dan etika yang kuat.
Program sertifikasi ini diinisiasi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pers Indonesia yang telah diakreditasi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Negara hadir bukan untuk mengintervensi isi pemberitaan, melainkan untuk memastikan bahwa insan pers bekerja secara profesional, kompeten, dan bertanggung jawab.
Ketua Wartawan Kompetensi Indonesia (WAKOMINDO), Dedik Sugianto, menegaskan bahwa SKW adalah bentuk nyata dari penguatan kapasitas wartawan. Dengan adanya sertifikasi, wartawan dibekali kemampuan teknis, pemahaman mendalam atas prinsip jurnalistik, serta kesadaran tinggi terhadap etika profesi.
Menurut Dedik, wartawan yang tersertifikasi mampu menghasilkan karya jurnalistik yang akurat, berimbang, dan dapat dipercaya. Mereka juga menjadi garda depan dalam memerangi disinformasi dan menjaga integritas ruang publik dari serbuan berita bohong yang meresahkan.
Sertifikat kompetensi bukan sekadar dokumen administratif, tetapi bentuk pengakuan profesional atas keahlian seorang jurnalis. Hal ini sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap profesi wartawan dan mendorong peningkatan kualitas SDM di industri media.
Proses sertifikasi dilakukan melalui asesmen menyeluruh, mencakup aspek teoritis maupun praktik jurnalistik, mulai dari teknik peliputan, verifikasi informasi, penulisan berita, hingga penerapan Kode Etik Jurnalistik.
Program ini memiliki dasar hukum yang kuat, mulai dari UUD 1945, UU Pers No. 40 Tahun 1999, UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, hingga PP No. 23 Tahun 2004 tentang BNSP. Regulasi tersebut menjadi pijakan sah bagi pelaksanaan SKW sebagai bagian dari reformasi profesi wartawan.
Dedik menambahkan bahwa tantangan seperti kurangnya sosialisasi, keterbatasan akses di daerah, dan biaya sertifikasi harus dihadapi bersama.
“Sertifikasi ini bukan sekadar prosedur administratif, tapi investasi penting untuk masa depan pers yang lebih profesional, independen, dan berintegritas,” ujarnya, Minggu (6/4/2025).
Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi:
Wartawan Kompetensi Indonesia (WAKOMINDO)
Email: info@wakomindo.or.id
Telp: +62 812-3456-7890
Pembaca
Posting Komentar