Tahanan Jadi Korban, Eks Polisi LT Resmi Dipecat dan Jadi Tersangka Kekerasan Seksual

 


Jawapes Surabaya,- Kasus pelecehan seksual dan persetubuhan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum kembali mencoreng institusi Polri. Seorang anggota kepolisian yang bertugas di Polres Pacitan, berinisial LC, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan serangkaian perbuatan cabul terhadap seorang tahanan wanita berinisial PW. Lebih dari sekadar pelanggaran etika, tindakan LT telah masuk dalam ranah pidana sebagai kekerasan seksual berat yang dilakukan dalam situasi di mana korban sangat rentan.



Berdasarkan hasil pemeriksaan internal oleh Propam Polda Jawa Timur, LC melakukan pencabulan terhadap PW sebanyak empat kali, sejak bulan Maret 2025. Aksi terakhir terjadi pada tanggal 2 April 2025, ketika LC melakukan persetubuhan terhadap PW di ruang berjemur tahanan wanita di Rutan Polres Pacitan. 


PW sendiri merupakan tahanan dalam perkara tindak pidana eksploitasi seksual-kasus yang ironisnya berkaitan dengan pelanggaran kesusilaan. Namun dalam tahanan, ia justru menjadi korban kekerasan seksual oleh oknum yang seharusnya menjamin keamanannya.



Sebanyak 13 orang saksi telah diperiksa dalam rangkaian penyelidikan internal oleh Propam, terdiri dari empat orang sesama tahanan, satu korban/saksi pelapor (PW), dan delapan saksi lainnya dari lingkungan Polres. 


Sidang Komisi Kode Etik Polri yang digelar pada 23 April 2025 menyatakan LC melakukan perbuatan tercela. Ia dijatuhi sanksi. 


1. Penempatan khusus selama 12 hari (terhitung sejak 12 April sampai 23 April 2025), 

2. Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.


Tindak Lanjut Hukum, Penetapan Tersangka dan Penahanan .

Tidak berhenti pada sanksi etik, LC juga ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana kekerasan seksual pada 21 April 2025. Ia dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 


Penahanan terhadap LT dilakukan pada 23 April 2025 berdasarkan Surat Perintah Penahanan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur. Saat ini ia mendekam di Rutan Polda Jatim.


Kasus ini membuka kembali pertanyaan penting tentang pengawasan internal kepolisian dan perlindungan terhadap tahanan, khususnya perempuan. Bagaimana mungkin pelecehan seksual bisa terjadi berulang kali dalam ruang tahanan yang semestinya steril dari ancaman. Apakah ada kelalaian sistemik atau pembiaran yang membuat korban seperti PW tidak memiliki perlindungan sama sekali. 


LC telah menerima sanksi etik dan kini menghadapi proses pidana. Namun publik berhak meminta lebih, akuntabilitas kelembagaan, perbaikan sistem pengawasan, dan jaminan bahwa ruang tahanan tidak menjadi tempat baru bagi korban-korban kekerasan seksual. (Rd82)

Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama