Jawapes Tulungagung - Seperti yang sudah diberitakan di media sebelumnya, atas kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Saudara AC warga Desa/Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung, kembali penuhi panggilan yang kedua kali dari Penyidik Polres Tulungagung. Rabu (23/4/2025)
Saudara Agus dipanggil yang kedua untuk klarifikasii terkait kasus dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap saudara Nurrochim, yang terjadi pada tanggal 7 Maret 2025 di Madrasah Ibtidaiyah Desa Podorejo, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
Didepan penyidik secara tegas saudara AC membantah semua tuduhan dugaan penganiayaan yang telah dilaporkan oleh saudara Nrch terkait pemukulan terhadap dirinya.
"Tidak benar mas, saya tidak melakukan penganiayaan, apalagi melakukan pemukulan," terang Agus kepada Jawapes.or.id.
Dijelaskan bahwa insiden tersebut hanya berupa perselisihan lisan saja bukan penganiayaan.
"Kita berdua hanya perselisihan cek-cok mulut, tidak ada kontak fisik sama sekali," jelas Agus
Pernyataan AC tersebut didukung oleh keterangan beberapa saksi dan para guru - guru Madrasah yang melihat kejadian tersebut di TKP. (Rul)
Pembaca
Posting Komentar