Jawapes, SIDOARJO - Seorang pelajar ditemukan meninggal dunia usai melihat orkes di lapangan sepak bola Desa Sentul Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo, Sabtu (29/6/2024) lalu sekira pukul 23.30 wib.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing didampingi Kasat Reskrim Kompol Agus Sobarnapraja dalam konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo, Kamis (1/8/2024) mengungkapkan kronologis kejadian, bahwa pada Sabtu (29/6/2024) sekira pukul 20.00 wib di lapangan sepak bola Desa Sentul Kecamatan Tanggulangin sedang ada orkes dangdut. Saat itu korban datang bersama teman – temannya.
"Usai orkes sekira pukul 23.30 wib, sewaktu korban AF dan MMA sedang berjoged, tiba-tiba didatangi pelaku MJ yang langsung memukul korban AF satu kali hingga terjatuh, kemudian menendang dada AF. Melihat kejadian tersebut, W teman pelaku secara spontan ikut melakukan pemukulan terhadap korban AF hingga mengenai kepala korban. Sedangkan pelaku ZA melakukan kekerasan terhadap korban MMA dengan cara memiting leher korban dengan tangan kiri dan menyeret sambil memukul mengenai bagian kepala korban. Waktu kejadian, ketiga pelaku sedang minum miras," terangnya.
Melihat korban terjatuh, sekira pukul 00.15 Wib, Minggu (30/6/2024), korban yang masih dalam keadaan hidup dibawa oleh temannya ke RS Bhayangkara Pusdik Sabhara Porong Sidoarjo untuk mendapatkan pertolongan medis dan sempat dirawat di Ruang IGD. Namun pada pukul 09.20 Wib pagi harinya, korban dinyatakan meninggal dunia, yang selanjutnya peristiwa tersebut dilaporkan ke Polsek Tanggulangin, urai Christian Tobing.
"Sesuai Visum et Repertum hasil pemeriksaan otopsi mayat korban AF disimpulkan bahwa sebab kematian korban diakibatkan kekerasan tumpul pada kepala yang mengakibatkan perdarahan dibawah selaput laba-laba otak (Subarachnoid Hemrorrage) yang diperberat degan kekerasan tumpul di dada sehingga mati lemas. Sedangkan Visum et Repertum hasil pemeriksaan luka korban MMA disimpulkan bahwa ditemukan luka lecet didahi kanan, luka memar pada kelopak mata bagian kanan atas yang diakibatkan kekerasan," tandasnya.
Selanjutnya, penyidik melakukan Olah TKP dan berdasarkan keterangan para saksi, penyidik dapat melakukan identifikasi para pelaku yaitu MJ (25) tahun warga Desa Glagah Arum Kecamatan Porong, W (26) warga Desa Sentul Kecamatan dan ZA (41) warga Desa Sentul, hingga ketiganya ditangkap untuk kepentingan penyidikan terhadap para pelaku, dimana saat ini telah ditahan di Rutan Polresta Sidoarjo.
Lebih lanjut, Kapolresta Sidoarjo mengatakan bahwa yang menjadi motif kekerasan yaitu karena pelaku mengaku telah terpicu emosinya oleh kelompok korban yang dianggap telah berjoged berlebihan, dan ada kelompok pelaku yang merasa dipukul oleh kelompok korban, terlebih lagi pelaku dalam pengaruh minuman keras.
Dari hasil penangkapan, beberapa barang bukti berhasil disita, antara lain 1 buah kaos lengan panjang warna abu – abu, 1 buah celana jeans warna biru, 2 buah topi warna putih dan biru.
Atas perbuatannya, tersangka MJ dan W sebagai pelaku kekerasan fisik terhadap korban AF hingga meninggal dunia, dipersangkakan telah melanggar Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C UU No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 tahun 2002 dengan ancaman Pidana penjara selama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp3 milyar dan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana tentang pengeroyokan dengan ancaman Pidana penjara selama 12 tahun, sedangkan ZA sebagai pelaku penganiayaan terhadap korban MMA dipersangkakan telah melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara 2 tahun 8 bulan. (Tyaz)
Pembaca
Posting Komentar