Nekat Promosi Perumahan Belum Berijin, Dirut PT. ABP Dijebloskan ke Penjara


Jawapes, SIDOARJO - Seorang Direktur Utama PT. Araya Berlian Perkasa berinisial FZ (28) dijebloskan ke penjara lantaran melakukan penipuan terhadap sejumlah nasabah.


Hal tersebut disampaikan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing didampingi Kasat Reskrim Kompol Agus Sobarnapraja saat gelar press relese di Mako Polresta Sidoarjo, Kamis (1/8/2024). Dikatakannya bahwa sejak tahun 2021, FZ ini melakukan penjualan perumahannya Diamond Village Juanda 1 (DVJ 1) yang berlokasi di Desa Cemandi Kecamatan Sedati dan Diamond Village Juanda 3 (DVJ 3) dan 4 (DVJ 4) yang berlokasi di Desa Damarsih, dimana saat ini ditangani Unit Idik V Pidek Satreskrim Polresta Sidoarjo.


"Perumahan yang ditawarkannya belum mempunyai ijin dan status tanah juga belum jelas," ujarnya.


Perlu diketahui bahwa mulai tahun 2021 hingga 2022, kantor pemasaran PT. Araya Berlian Perkasa yang terletak di Perum Graha Sedati Mas Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo dan Ruko Astrio Desa Betro Kecamatan Sedati ini, mempunyai lahan tanah namun belum diselesaikan pembayarannya kepada para petani, sehingga status tanahnya tidak jelas.


Tujuh korban yang merasa ditipu FZ akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polisi. Adapun tujuh orang yang menjadi korban yaitu F kerugian Rp210 juta, A kerugian sebesar Rp199 juta, D Rp378.050.000, M Ningsih Rp189.600.000, H Rp199 juta, W Rp251 juta, N Rp372 juta.


Lebih lanjut Kombes Pol Christian Tobing mengungkapkan bahwa tersangka FZ menjanjikan kepada korban jika legalitas lahan dalam keadaan aman, sedangkan serah terima unit dijanjikan akan dilakukan 1 tahun setelah PIJB dan 2 tahun akan dijanjikan penyerahan sertifikat tanah tersebut.


"Namun janji tersebut tidak dipenuhi, karena memang pembangunan rumahnya tidak ada, lantaran status lahan perumahan yang dipasarkan di DVJ 3 dan 4 masih milik petani dan pelaku hanya memberikan uang muka kepada para petani pemilik lahan, serta dalam pemasaran perumahan tersebut tidak memiliki IMB," tandasnya.


Barang bukti yang berhasil disita antara lain surat pemesanan rumah, salinan akta perjanjian IJB, surat somasi, bukti pembayaran / kuitansi, dan Rekening Koran User.


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan  Pasal 378 KUHP ancaman hukuman paling lama 4 tahun dan Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan, ancaman hukuman paling lama 4 tahun. 


Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing juga menghimbau kepada masyarakat agar waspada jika akan membeli rumah. "Cek legalitas kelengkapan surat-suratnya dan juga status tanahnya agar tidak menjadi korban penipuan," pungkasnya.(Tyaz)

Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama