Draft RUU Penyiaran Ditolak Sejumlah Organisasi Pers

https://www.jawapes.or.id/2024/05/draft-ruu-penyiaran-ditolak-sejumlah.html


Jawapes Surabaya – Adanya Draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran Larang Penayangan Jurnalisme Investigasi menjadi bola liar dan perbincangan para Jurnalis dan organisasi jurnalis maupun wartawan yang ada di Indonesia ini.


Terdapat sejumlah pasal yang dikritik karena berpotensi mengancam kebebasan pers. Terutama yang mengatur larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.


Ketua Komisi I Bidang Penegakan Etika Pers, Pengaduan dan peraturan Wartawan Kompetensi Indonesia (Wakomindo), Rizal Diansyah Soesanto. ST menyampaikan jurnalis Investigasi sangat penting dalam aktivitasnya sebagai kontrol sosial dalam mengungkap fakta yang tersembungi.


“Melalui Investigasi dapat mengungkap kegiatan yang merugikan masyarakat secara akurat sesuai dengan fakta yang ada. Sehingga apa yang disampaikan bukan opini ataupun dugaan yang membuat informasi menjadi HOAX dan merugikan publik,” tegas Rizal, Selasa (14/5/2024).


Rizalpun menolak RUU Penyiaran ini yang melakukan kewenangan penyelesaian sengketa pers karena dianggap cara penyelesaian tidak akan sesuai dengan aturan UU Pers yang ada.


“Selama ini sengketa pers kebanyakan diselesaikan oleh masing-masing organisasi pers yang menaunginya,” ungkap Rizal.


Sementara itu Dewan Pers menyatakan menolak Revisi Undang-Undang (RUU) tersebut. Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menjelaskan, penolakan itu dilakukan karena ada pasal yang melarang media untuk menayangkan hasil liputan investigasi. 


"Kenapa kemudian kita menolak, karena  ada pasal yang memberikan larangan pada media investigatif," katanya dalam konferensi pers di Kantor Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (14/5/2024). 


Ninik mengatakan, pasal tersebut bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang tidak mengenal sensor dan pelarangan penyiaran terhadap karya jurnalistik berkualitas. 


Senada dengan Ketua Umum  Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Hendry Ch Bangun, yang menilai kerja jurnalistik tidak boleh dibatasi dengan dalih apa pun.


“Pers bekerja untuk memenuhi hak masyarakat atas informasi yang benar. Larangan untuk menyiarkan konten ekslusif jurnalisme investigasi jelas berupaya menghambat tugas jurnalistik,” tutur Hendry.


Masih Hendry,  jurnalistik investigasi amat dibutuhkan karena sumber resmi sulit memberikan informasi yang dibutuhkan oleh wartawan. Hal ini berlaku tidak hanya di media cetak tapi termasuk juga media penyiaran.


Selain itu, RUU Penyiaran ini juga akan mengakibatkan adanya bentrok penyelesaian pengaduan yang akan membuat bingung masyarakat dan pelaku pers. (Red)

Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama