![]() |
Kepala DP3APPKB Situbondo memberikan sambutan dan sekaligus membuka acara sosialisasi |
Jawapes, SITUBONDO - Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kabupaten Situbondo melaksanakan giat sosialisasi peningkatan partisipasi perempuan di bidang hukum, yang diikuti sebanyak 50 orang peserta ibu-ibu warga Kecamatan Panji. Kegiatan ini berlangsung di Meeting room salah satu hotel di Situbondo, Selasa (14/5/2024).
Dalam sambutannya, Kepala DP3APPKB Situbondo, H. Imam Darmaji menyampaikan, pelaksanaan kegiatan pada saat ini atas inisiasi dari anggota DPRD Situbondo, Umi Kulsum melalui pokirnya. Sesuai dengan judulnya sosialisasi peningkatan partisipasi perempuan di bidang hukum, maka yang perlu diketahui bahwa banyak sekali kasus kekerasan terhadap perempuan di Kabupaten Situbondo. Berdasarkan data yang dimilikinya jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang menjadi klien UPT PPA selama 3 tahun terakhir, yaitu Tahun 2021 ada 46 kasus yang dilaporkan. Lalu, Tahun 2022 meningkat menjadi 84, dan di Tahun 2023 sejumlah 98 kasus. Sehingga kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak ini bisa dicegah dengan adanya kemauan dari ibu-ibu itu sendiri.
"Salah satunya seperti yang kita lakukan hari ini, yaitu meningkatkan kesadaran dan partisipasi. Artinya kalau ibu-ibu sudah punya kesadaran dan ilmu mengenai apa yang harus dilakukan untuk mendidik putra-putrinya. Disitu akan ada standar apa yang harus dilakukan. Sehingga nantinya tidak ada kekerasan dalam rumah tangga," ujarnya.
Masih Kepala DP3APPKB, menurutnya perempuan secara kodrati merupakan kelompok yang rentan, oleh karena itu hukum harus memperlakukan kelompok ini secara adil, yakni dengan memberikan perlindungan secara maksimal atas kepentingan-kepentingan mereka. Hukum pidana memberikan perlindungan dari sudut ancaman pidana yang tinggi terhadap pelaku yang melakukan kekerasan terhadap perempuan, khususnya dalam lingkup rumah tangga. Apabila ada kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di lingkungan sekitar, maka para ibu-ibu ini bisa memberikan pengertian. Misalkan kekerasannya sudah keterlaluan bisa dilaporkan ke aparat penegak hukum atau ke DP3APPKB melalui UPT PPA.
Sementara itu saat dikonfirmasi awak media pada sela-sela acara sosialisasi, Umi Kulsum selaku Anggota DPRD Situbondo menjelaskan, tujuan kegiatan sosialisasi untuk meningkatkan pengetahuan bagi kaum perempuan di bidang hukum. Seperti mengakses hak-haknya mereka sendiri dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hukum. Sosialisasi ini agar kaum perempuan juga bisa paham tentang hukum, sehingga bisa memberikan ketentraman dan memperoleh keadilan.
"Harapannya bagi kaum perempuan khususnya, punya pengetahuan yang berkaitan dengan hukum. Kemudian, dia bisa tahu membela haknya sendiri dan mencari jalan keluar ketika terjadi kekerasan. Seperti kekerasan dalam rumah tangga dan sebagainya. Kegiatan sosialisasi ini merupakan pokir milik saya dan bekerja-sama dengan DP3APPKB Situbondo," jelasnya. (Fin)
Pembaca
Posting Komentar