Tak Terima, Orang Tua Korban Laporkan Yayasan LJR Wangon ke Polisi

Orang tua korban saat melakukan Laporan Polisi di SPKT tentang dugaan penganiayaan oleh oknum Yayasan LJR.

Jawapes, BANYUMAS - Dugaan adanya tindak pemukulan dan kekerasan yang dilakukan oleh oknum petugas Yayasan LJR yang bertempat di wilayah Kecamatan Wangon beberapa waktu yang lalu terhadap korban berinisial NRS (20), kini oleh orang tua korban atas peristiwa yang menimpa anaknya sudah dilaporkan ke pihak Polresta Banyumas pada Senin siang (18/3/2024). 

Saat Laporan Polisi (LP) dilakukan, korban juga didampingi oleh Kuasa Hukumnya yakni Agam Soedijono, SH, M.Kn, C.P.L & Partners yang beralamat di Jl. Gerilya Barat Purwokerto.

Kuasa Hukum orang tua korban berinisial MN (56), Agam Soedijono, SH., M.Kn., C.P.L menjelaskan, NRS anak klien kami diduga telah menerima kekerasan fisik yang terjadi di Yayasan Pondok LJR yang berada diwilayah Kecamatan Wangon Kabupaten Banyumas pada sekitar Bulan Agustus-September 2023. 

"Untuk mencari keadilan, klien kami saat itu pernah melaporkan peristiwa dugaan tindak kekerasan yang dilakukan oleh oknum petugas Yayasan LJR ke Polsek Wangon Polresta Banyumas guna dapat diproses secara hukum. Namun sewaktu datang ke Polsek Wangon, ada oknum yang mengarahkan untuk dilakukan ke jalur perdamaian hingga terjadi damai karena merasa ada paksaan dan tekanan, klien kamipun akhirnya mau pada saat itu," jelasnya kepada awak media saat dikonfirmasi, Selasa (19/3/2024).

Lebih lanjut Agam mengungkapkan, untuk kronologinya yaitu pada sekitar Bulan Agustus-September 2023, MN (orang tua NRS) berada di Jakarta dan mendapatkan informasi dari Perangkat Desa Tipar Kidul berinisial EG dan DL bahwa NRS (anaknya) saat itu mengalami pingsan akibat tidak makan selama beberapa hari dan posisinya di rumah Ustadz Marhaban di wilayah Kecamatan Banyumas. 

"Perkataan yang disampaikan EG dan DL kepada MN (Ibu NRS), NRS akan segera dibawa ke rumah sakit untuk penanganan medis. MN pun mengizinkan dan segera mengemas bersiap untuk pulang dari Jakarta ke Banyumas," ungkapnya.

Namun sesampainya MN di Banyumas, lanjut Agam menceritakan dengan fokus, saat MN menanyakan keberadaan serta kondisi anaknya kepada EG dan DL, dijawab lah bahwa NRS saat itu dirawat di Yayasan Pondok LJR Wangon (Yayasan penanganan ODGJ) dan tidak boleh dijenguk selama satu bulan. Sedangkan apabila ingin mengetahui kabar NRS, bisa telepon melalui telepon genggamnya DL.

"Singkat cerita, di Bulan September 2023, NRS dijemput dari Yayasan Pondok LJR Wangon oleh Ibunya (MN) bersama EG dan DL untuk dibawa pulang. Namun saat sudah berada dirumah, ada perbedaan perilaku dan sikap pada diri NRS, yaitu sering teriak histeris, sering mengeluh sakit dibagian kepala dan sakit pada lehernya. Kemudian yang dilakukan ibunya adalah memeriksakan kondisi kesehatan NRS ke rumah sakit, namun hingga saat ini tidak kunjung sembuh," terang Agam.

Usut punya usut, berdasarkan keterangan dan pengakuan NRS selama di Yayasan Pondok LJR Wangon tersebut menyatakan, bahwa dirinya sadar setelah berada di Pondok LJR usai siuman dari pingsan. Selanjutnya singkat cerita, siksaanpun dirasakan NRS yang dilakukan oleh beberapa oknum petugas Yayasan LJR selama disitu, bahkan hingga sampai terjadi lepas pasang rantai (penyekapan, rantai pasung) pada dirinya.

"Selama di Yayasan Pondok LJR Wangon, NRS mengalami penganiayaan dengan cara ditendang, dicekik, dipukul dan kekerasan lainya serta disuruh berpakaian seperti orang gila. Kemudian tidurnya pun disuruh bersama dengan orang gila oleh petugas, dan dari situlah hingga saat ini NRS mengalami gatal-gatal atau penyakit kulit disekitar pantat dan kemaluannya," katanya.(Cpt)

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama