Indikasi Percobaan Penculikan dan Pemborgolan Anak Dibawah Umur, Orang Tua Korban Laporkan Pelaku

BST beserta Bapak kandungnya saat didampingi Kuasa Hukumnya, Agusta Awali Amruloh SH


Jawapes, BANYUMAS -
Dalam rangkaian peristiwa yang viral di media sosial serta pemberitaan online mengenai adanya dugaan pemerasan, penyekapan dan kekerasan didalam mobil Agya berwarna Putih terhadap PR (23) warga Kecamatan Patikraja Kabupaten Banyumas menuai ujung pembalasan dengan cara menculik dan memborgol BST (16) warga Kecamatan Purwosari Kabupaten Banyumas. Alih-alih peristiwa itu disinyalir adanya dugaan masalah transaksi obat terlarang dan saat ini rentetan kejadian itu masih dalam penanganan Polresta Banyumas.

Berdasarkan keterangan BST mengatakan, bahwa pada hari Sabtu, 15 November 2025 sekitar Pukul 02.00 Wib pada saat saya tidur di kamar F alias SMD yang beralamat di Kelurahan Purwanegara Kecamatan Purwokerto Utara Kabupaten Banyumas, tiba-tiba datang T, PR, TN dan 4 orang lainnya yang tidak dikenal langsung memborgol dan membawa keluar dari rumah F alias SMD. Kemudian pada saat itu saya dibonceng bertiga dengan T dan PR. 

"Dalam perjalanan keluar rumah F alias SMD, saya melihat FR dan F alias SMD yang pada akhirnya saya berteriak minta tolong. Lalu FR dan F alias SMD mengejar saat saya dibawa motor oleh dua orang, sesampainya di pertigaan wilayah situ, ada kendaraan motor lain yang melintas dan tabrakanpun terjadi hingga terguling," ungkapnya 

Dari kecelakaan itu, lanjut BST menyampaikan, bahwa dua orang yang membawa saya akhirnya kabur dan kemudian saya dibawa oleh FR dan F alias SMD kerumah saudara F dalam kondisi pergelangan tangan saya terborgol. Selanjutnya F alias SMD mencoba mencari kedua orang itu (T dan PR) dan berhasil ditemukan.

"Dengan ditemukannya kedua orang itu, kemudian T dan PR bersama dengan BST serta pihak Ketua RT menuju ke Polsek Utara agar ada penindakan yang semestinya," terang BST kepada wartawan saat menceritakan kronologisnya terlepas dari peristiwa yang sedang viral terkait penyekapan dan pemerasan terhadap pemuda Patikraja bernama PR, Sabtu siang (29/11/2025).

Kuasa hukum BST, melalui Kantor Hukum TATAADIWINOTO & CO, Agusta Awali Amruloh SH menyampaikan, bahwa percobaan penculikan anak merupakan hal yang serius dan ancamannya juga tinggi, jadi Polresta Banyumas seharusnya lebih serius menangani perkara yang sudah dilaporkan tersebut. 

"Kalau yang perkara pemerasan, 1x24 jam sudah di tangani dan seharusnya yang perkara inipun semestinya jauh lebih cepat, bukan malah lebih lambat. Equality before the law (kesetaraan dihadapan hukum) atau semua sama di mata hukum dan Polisi tidak boleh tebang pilih dalam penanganan," tandasnya.

Jika klien kami salah dalam perkara pemerasannya ya silahkan di proses, akan tetapi mereka juga sama harus di proses juga terkait percobaan penculikan anak dibawah umur.

"Klien saya di bawa, bahkan sampai tangan di borgol, coba kalau mereka tidak ketangkap warga bagaimana nasib klien saya, bisa jadi nyawanya melayang. Ini perkara pidana yang sangat serius," tegas Agusta sapaan akrab Tata kepada wartawan.(Cpt)
Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan