Polisi Membongkar 2 Pengedar Upal, Mohon Waspada Sebentar Lagi Lebaran

 

Dok: Kompol Eko Sudarmanto, saat konferensi pers di Polsek Gubeng Surabaya


Jawapes Surabaya - Polisi membongkar peredaran uang palsu (upal) di Surabaya. Dua pelaku yang berperan sebagai produsen dan distributor upal turut diamankan.


Kompol Eko Sudarmanto Kapolsek Gubeng Surabaya mengatakan peredaran upal terbongkar berawal dari salah satu pelaku Hasan yang sedang menginap di sebuah hotel di kawasan Gubeng Surabaya. 


Saat itu, Hasan hendak check out dan membayar sewa hotel dengan upal. Pihak hotel yang curiga lalu menghubungi pihak polisi.


"Ketahuannya pas bayar hotel, HS (Hasan) pakai uang palsu, saat kita datang ternyata sisanya masih banyak di pakaiannya," kata Eko saat konferensi pers di Polsek Gubeng Surabaya, Kamis (14/03/2024).


Dari hasil pemeriksaan, oleh tersangka Hasan ternyata bertugas melakukan distribusi atau menyebarkan upal. Saat beraksi pria asal Kecamatan Peterongan Jombang itu kerap menyasar toko kelontong atau warung kecil.


Sementara, untuk pembayaran atau transaksi hotel baru pertama kali dilakukan. Apes, pria 20 tahun itu malah tertangkap "Sasarannya biasanya warung-warung kecil," kata Hasan.


Usai dibekuk di Dusun Tlogosari Kecamatan Tirtoyudo Malang, polisi membawanya ke Polsek Gubeng. Kepada petugas, pria berusia 23 tahun itu mengaku hanya memproduksi saja dan tak mengedarkan.


"RP mencari orang untuk menyalurkan, salah satunya HS yang berminat. Mereka mengaku menyesal dan memohon maaf, pertama dan terakhir," ujarnya.


Kepada polisi, keduanya mengaku meraup keuntungan hingga puluhan juta rupiah. Lalu, digunakan untuk biaya produksi dan kebutuhan sehari-hari. Upal itu dijual dengan perbandingan 1:4, "Keuntungannya diputar untuk produksi lagi, Rp 55 juta untuk kebutuhan sehari-hari," tuturnya.


Dari keduanya, polisi menyita total upal hingga Rp 202 juta dengan pecahan Rp 50 maupun Rp 100 ribu, sejumlah alat produksi upal, hingga kertas A4 juga turut disita. 


Akibat ulahnya itu, keduanya terancam 244 dan 245 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.


(Rd82)

Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan