FORMAT Desak Transparansi Tambak Udang Limau, Soroti Limbah dan Hak Pekerja

FORMAT Desak Transparansi Tambak Udang Limau, Soroti Limbah dan Hak Pekerja
FORMAT Desak Transparansi Tambak Udang Limau


Jawapes Tanggamus – Forum Masyarakat Tanggamus (FORMAT) meningkatkan tekanan terhadap perusahaan tambak udang di Kecamatan Limau. Melalui surat resmi, FORMAT menuntut keterbukaan data dan kepatuhan terhadap aturan hukum. Jika diabaikan, mereka siap menempuh jalur hukum hingga menggelar aksi massa.


Surat bernomor 005/FORMAT-TGG/VII/2026 yang dikirim pada 25 Juli 2026 itu ditujukan langsung kepada pimpinan perusahaan tambak udang.


“Jangan sampai masyarakat dirugikan karena limbah”


Koordinator FORMAT, Usman Mursyid, menegaskan organisasinya tidak menolak investasi. Namun, ia menolak keras praktik usaha yang mengabaikan lingkungan dan hak pekerja.


“Kami tidak anti investasi. Tapi investasi wajib taat aturan. Jangan sampai masyarakat dirugikan karena dampak limbah, sementara perusahaan tidak transparan,” tegas Usman, Jumat (25/7/2026).


Menurutnya, keresahan warga Limau sudah lama terjadi dan kini semakin menguat. Dugaan pencemaran air, upah di bawah UMK, hingga pekerja yang belum terdaftar BPJS menjadi perhatian serius.


“Laut, sungai, dan tambak warga adalah sumber kehidupan. Kalau dirusak limbah, itu sama saja mematikan mata pencaharian masyarakat,” ujarnya.


Lima tuntutan di meja mediasi


Dalam surat tersebut, FORMAT merinci lima poin yang wajib diklarifikasi perusahaan saat mediasi. Semua harus dibuktikan dengan dokumen resmi, bukan sekadar pernyataan.


1. Legalitas usaha

   Akta, NIB, dan izin operasional

   (UU Cipta Kerja, PP 5/2021, Perda Tanggamus 2/2012)


2. Dokumen lingkungan

   AMDAL/UKL-UPL, izin IPAL, serta hasil uji laboratorium limbah

   (UU 32/2009, PP 22/2021, Perda Lampung 2/2012)


3. BPJS ketenagakerjaan & kesehatan

   Bukti kepesertaan aktif

   (UU 24/2011, Instruksi Bupati 1/2018)


4. Sistem pengupahan

   Kesesuaian dengan UMK Tanggamus 2026

   (UU 13/2003, PP 51/2023)


5. Hak normatif & K3

   Kontrak kerja, jam kerja, dan jaminan keselamatan

   (UU 13/2003, UU 1/1970)


“Mediasi hanya akan bermakna jika dibangun di atas keterbukaan data yang bisa dipertanggungjawabkan. Bawa dokumen lengkap, bukan sekadar janji,” tegas Usman.


Desak pemerintah bertindak


FORMAT juga meminta Pemerintah Kabupaten Tanggamus dan dinas terkait tidak tinggal diam. Pengawasan ketat dinilai penting agar perusahaan tidak melanggar aturan.


“Perusahaan yang melanggar harus diberi sanksi tegas, mulai dari administratif hingga pencabutan izin,” desaknya.»


Ia menutup dengan penegasan sikap FORMAT:


“Perusahaan boleh untung, tapi lingkungan harus lestari dan masyarakat harus sejahtera. Kalau tidak, kami tidak akan diam.”


Surat tersebut juga ditembuskan kepada Bupati Tanggamus, DPRD, Dinas Lingkungan Hidup, serta dinas terkait lainnya.


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak perusahaan tambak udang di Kecamatan Limau. (Ady)

Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan