Perseteruan CV. Kraton Resto dengan Ellen Sulistyo Melibatkan Oknum Kodam V/Brawijaya

 


Jawapes Surabaya - Perseteruan CV. Kraton Resto dengan Ellen Sulistyo berlanjut, Ellen Sulistyo "diduga" di backing oknum Kodam V/Brawijaya dengan mencoba mengambil aset tanpa ijin pemilik bangunan.


Dari pantauan dilapangan, Kamis (27/10/2023) sore, Resto Sangria yang sekarang disegel dan ditutupi seng terpampang pengumuman "Tanah dan Bangunan Milik TNI AD cq Kodam V/ Brawijaya SHP. No.10 Tgl 6 Oktober 1998" terbuka, ada pickup diluar resto dan beberapa orang yang hendak mengambil barang atas suruhan Ellen Sulistyo.


Dari informasi, barang sudah dikeluarkan, tapi dimasukan lagi karena pihak CV. Kraton Resto mempertanyakan hak Ellen Sulistyo mengambil barang, dan mempertanyakan pihak anggota TNI AD yang menjaga resto kenapa diam saat orang suruhan Ellen Sulistyo hendak mengambil barang.


Terkuak informasi dari orang yang dipercaya, bahwa pihak Ellen Sulistyo mengambil barang karena telah mengirimkan surat ke Pangdam V/ Brawijaya pada 25 Oktober 2023.


"Kepala Provost Lettu S, mendapat perintah secara lisan dari mayor AB yang mendapat perintah dari Aslog untuk membuka kunci karena Ellen mau ambil barang," terang seseorang yang tidak mau disebut namanya, Kamis (27/10/2023).


Permintaan pengambilan barang yang diduga di setujui Aslog Kodam V/ Brawijaya tidak tepat, karena dari penelusuran dilapangan adanya perjanjian kerjasama (MOU) pemanfaatan aset milik TNI AD antara Kodam V/ Brawijaya dengan CV Kraton Resto Grup bukan dengan Ellen Sulistyo, sehingga antara Ellen Sulistyo dengan Kodam V/ Brawijaya tidak memiliki hubungan hukum apapun.


Ellen Sulistyo hanya ditunjuk CV Kraton Resto sebagai pengelola resto, dimana saat ini Ellen Sulistyo digugat Wanprestasi di Pengadilan Negeri Surabaya oleh CV Kraton Resto sebesar Rp. 10 Miliar lebih.


Dari data yang didapat media ini, pada 28 September 2017 silam, telah terjadi kesepakatan Kerjasama (MOU) Pemanfaatan aset TNI AD dhi Kodam V/ Brawijaya nomor : MOU/ 05/ IX/ 2017 tentang kerjasama tanah untuk tempat olahraga dan rumah makan.


MOU tersebut ditandatangani oleh Mayjend Kustanto Widiatmoko, M.D.A.-selaku Pangdam V/Brawijaya yang bertindak untuk dan atas nama TNI AD selaku Pembantu Pengguna Barang Milik Negara Wilayah Kodam V/Brawijaya dengan CV. Kraton Resto Group.


Dari hasil penelusuran, di temukan fakta bahwa bangunan megah 2 lantai tersebut dibangun atas biaya CV. Kraton Resto dengan investasi sebesar Rp. 10.6 Miliar, yang sebelumnya bangunan tersebut berupa mess Denma yang kondisi nya rusak parah dan dalam keadaan memprihatinkan.


Pemanfaatan tanah dan bangunan aset BMN TNI AD dhi. Kodam V/Brawijaya yang di kerjasamakan dengan CV. Kraton Resto Group untuk tempat olahraga dan rumah makan di Jl. Dr. Sutomo No. 130 Kel. Darmo Kec. Wonokromo Kota Surabaya mempunyai jangka waktu kerjasama selama 30 tahun, dan baru berjalan selama 1 periode yang berakhir pada bulan November 2022.


Namun perpanjangan yang sudah diajukan oleh pihak CV. Kraton Resto sejak bulan Agustus 2022, tidak atau belum diproses hingga Resto Sangria by Pianoza di segel pada tanggal 12 Mei 2023 secara sepihak oleh Kodam V/ Brawijaya dengan alasan bahwa perjanjian telah berakhir.


Dari informasi yang didapat, hal aneh terjadi sehari sebelumnya, pada tanggal 11 Mei 2023, atas permintaan Aslogdam V/ Brawijaya, Kolonel Srihartono, CV. Kraton Resto telah menyerahkan jaminan senilai kurang lebih Rp. 625 juta sebagai pembayaran PNBP berupa 6 keping logam Mulia seberat 550 gram.


Dalam pantauan persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, pihak KPKNL Surabaya yang mewakili Kemenkeu /negara sebagai pemilik barang menyatakan dalam resume mediasi maupun replik nya, bahwa mereka telah mengeluarkan persetujuan kepada CV. Kraton Resto, dimana besaran PNBP sudah ditentukan sebesar Rp. 450 juta /3 tahun pada tanggal 28 April 2023.


Penasehat Hukum penggugat, Arief Nuryadin S.H., juga menyayangkan Kodam V/ Brawijaya yang diduga bertindak melampaui kewenangannya, dalam hal ini dengan memberikan ijin kepada Ellen Sulistyo untuk mengambil barang-barang dari Resto tanpa seijin pihak penggugat.


"Hal ini bisa menimbulkan kesalah pahaman bahwa Kodam V/Brawijaya diduga melakukan intervensi terhadap proses hukum dan tidak menghargai proses hukum yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya," terang Arief.  Kamis (27/10/2023).


"Bukankah yang menjadi rekanan Kodam adalah Kraton Resto ?. Seharus nya Kodam V/Brawijaya melindungi rekanan nya, bukan malah membantu pihak yang merugikan rekanannya. Atau mungkin ada maksud lain oknum Kodam V/ Brawijaya yang belum diketahui," pungkasnya.


Media ini akan melakukan konfirmasi ke pihak terkait tentang perkara ini. (Red)


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama