Tentukan Status Hukum PA, Kasus Mafia Tanah Jangan Masuk Ke Ranah Politik




Jawapes,Pasuruan - Polemik adanya keterlibatan Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf dalam kasus dugaan mafia tanah redistribusi pembuatan sertifikat atas tanah negara yang secara simbolis diserahkan Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto pada 28 desember 2022, bahwa tahapan tersebut sudah di lalui hingga terselenggaranya kegiatan redistribusi lahan itu, tentu juga disetujui dan diketahui oleh Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) yakni Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf, yang ramai mendapatkan tanggapan perhatian dari para Aktivis penggiat anti korupsi.





Ditemui Ketua Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan(FORMAT)  Ismail Makky, jumat(23-juni-2023) di kediaman desa Rejoso mengatakan "bahwa keterlibatan Bupati Irsyad Yusuf bukan pada aspek teknis penyusunan dan kelengkapan dokumentasi namun sebagai legacy atau bersifat mengetahui, jadi kalau disinyalir adanya pelanggaran perbuatan melawan hukum tentunya pejabat teknis yang bertanggung jawab, yaitu Kades dan Ketua panitia redistribusi lahan" ujarnya Makky diungkapkan.


Baca Berita Sebelumnya :

1. Bongkar Dugaan Oknum Pejabat Juga Tetapkan Tersangka Utama


Ditambahkan pula "Kejaksaan hendaknya fokus pada penyelesaian kasus mafia tanah dan segera menetapkan tersangka lainnya khususnya status hukum  P.A. yang mengklaim sebagai pemilik lahan, jangan sampai kasus mafia tanah ini masuk dan ditarik-tarik dalam ranah politik atau kepentingan politik " tambah aktivis yang turut soroti carut marut redistribusi itu.


Baca Berita Sebelumnya :

2. Redistribusi Diduga Rugikan Negara Ratusan Miliyar Juga Keterlibatan Oknum Pejabat


Ka.sie Intel Kejari Pasuruan, Agung Tri Radityo saat dikonfirmasi mengatakan "saat ini kejaksaan masih fokus pada kasus pungli program redistribusi lahan Tambak sari, kami bekerja secara  profesional dan transparan" ujarnya Agung di kantor Kejari Bagil Pasuruan saat ditemui awak media. (Djie)

Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama