Kejaksaan Diminta Bongkar Dugaan Oknum Pejabat Juga Tetapkan Tersangka Utama Meski Intervensi Dirasakan





Jawapes-Pasuruan,  Kasus Redistribusi sertifikat lahan negara di Desa Tambaksari, Purwodadi Kabupaten Pasuruan yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri diluruk Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan(Format),  Selasa 13 Juni 2023 dimana dalam audensi tersebut diungkap  banyak kejanggalan yang kini sudah 3 tersangka ditahan dan tidak menutup kemungkinan masih ada beberapa lagi yang akan di panggil untuk diminta keterangan dan apabila ada dugaan tidak pidana yang disangkakan terbukti juga akan menjadi bidikan Kejari berikutnya.


 



Kedatangan rombongan ke kantor Kejari Bangil yang berjumlah 25 orang tersebut, diterima oleh Ka-sie Intel Kejari Jaksa, Agung, dimana dalam kesempatan itu Ismail Makky ketua Format mengatakan "penanganan kasus redistribusi ini  harus transparan, mafia tanah ini adalah kejahatan luar biasa yang harus ditangani dengan cara  tidak biasa-biasa saja"


Ada 352 sertifikat yang dibagikan oleh kementerian ATR/ BPN dengan 252 sebagai pemohonnya, dimungkinkan masyarakat bisa memiliki lebih dari 1 sertifikat dan tidak menutup kemungkinan adanya oknum yang diduga memanfaatkan program redistribusi ini untuk memiliki lahan dengan mengatasnamakan masyarakat,  juga dalam kesempatan itu meminta kejaksaan untuk lebih transparan untuk mengungkap praktek tersebut dan segera menetapkan tersangka lainnya yang merupakan pelaku utama dalam kasus mafia tanah" ujar aktifis yang getol laporkan korupsi itu.


Samiadji Ketua LPK Indonesia Bersatu juga mempertanyakan *apa benar dugaan keterlibatan oknum PA yang bermain dalam rangkaian kasus resdistribusi itu sekarang memainkan peran untuk bisa lolos dari jerat hukum dengan berbagai cara dikarenakan sampai sekarang statusnya belum jadi tersangka" ungkap Aktivis yang tergabung di format itu.


Menanggapi hal tersebut Ka-sie Intel kejari, Agung mengatakan "memang ada beberapa masyarakat yang mengajukan sertifikat lebih dari satu, terkait dengan adanya dugaan  keterlibatan oknum pejabat dalam kasus kepemilikan lahan tersebut masih kita dalami, Kejari saat ini masih menjalankan proses penyidikan dan akan mengedepankan profesionalitas dan transparan, agar masyarakat bisa melakukan pengawasan dalam kasus ini " jaksa Agung 


Juga ditambahkan oknum PA bila memenuhi syarat yang disangkakan pasti akan di proses hukum, diharap Fornat bisa membantu memberikan informasi dan bukti cukup karena Kejari akan profesional tegak lurus meski ada intervensi dari beberapa pihak dirasakan" jelas Agung. (Djie)

Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama