Redistribusi Diduga Rugikan Negara Ratusan Miliar Juga Keterlibatan Oknum Pejabat




Jawapes - PASURUAN, Senin 19 Juni 2023, Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan(FORMAT) resmi melaporkan pengembangan perkara dugaan mafia tanah(korupsi) dalam rangkaian kasus pungli program redistribusi tanah negara di Desa Tambaksari, Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, yang diterima langsung oleh Ka.sie Intel Kejari Jaksa Agung Tri Radityo.




dalam kesempatan tersebut ketua Format Ismail makky mengatakan kami menindak lanjuti pengaduan masyarakat dan membawa bukti bukti yang kita sampaikan kepada Kejaksaan, dugaan kita kuat adanya  praktek Mafia tanah terhadap pembuatan serifikat tanah negara  yang di terbitkan BPN Kabupaten Pasuruan dan diserahkan kepada masyarakat pada tanggal, 28 Desember 2022 oleh Menteri ATR/BPN Bapak Hadi Tjahjanto Secara simbolis di Desa Tambak sari, simana diperkirakan negara dirugikan ratusan millyar,“ ungkap aktifis asal pasuruan timur ini 


Baca Berita Sebelumnya:

1. Kejaksaan Diminta Bongkar Dugaan Oknum Pejanat Juga Tetapkan Tersangka Utama Meski Intervensi Dirasakan


Dikatakan pula “bahwa sebagian masyarakat yang mengusahakan/menggarap lahan secara turun temurun lebih dari dua puluh(20) tahun lebih, diduga di wajibkan oleh oknum pejabat Desa dan panitia untuk membeli tanah kepada saudara PA,  namun bagi warga yang tidak bersedia membeli dan membayar, maka tanah tersebut di sertifikat atas nama PA atau orang lain, yang jelas bukan penggarap atau bukan orang yang mengusahakan tanahnya sendiri seperti lahan garapan pak Senan tidak bisa bayar sertifikat di atasnamakan orang lain, lahan garapan milik Jauri disuruh bayar ke PA DP 2 juta, lahan garapan milik Narto karena tidak membayar sertifikat jadi milik orang lain “ jelas Makky


Di sisi lain kasus yang sudah menetapkan beberapa tersangka sementara dijerat kasus pungli tersebut  Samiadji Ketua LPK Indonesia Bersatu mempertanyakan "atas dugaan kerugian soal penguasaan lahan milik negara(korupsi) ratusan ha dan kerugian lain seperti tanaman yang melibatkan PA sebagai penjual/aktor intelektual yang mengaku memiliki lahan milik negara tersebut, masyarakat, juga  beberapa pejabat, apakah Kejaksaan negeri segera mengungkap dan berani memproses  dugaan laporan Format"  ucap anggota Format tersebut.


Ka.sie Intel Kejari Jaksa Agung Tri Radityo mengatakan “kami akan mempelajari dan mendalami laporan tersebut atas dugaan kasus Mafia tanah(korupsi), karena kita akan melihat kerugian negara, proses dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan serta kuatnya bukti bukti yang melibatkan instansi lain seperti BPN, dan BPK untuk menghitung kerugian itu, karena kasus pungli program redistribusi sedang kami jalani dan Kejaksaan sudah menetapkan 3 tersangka, kami juga berharap masyarakat untuk aktif memberikan laporan dan data agar kasus ini tuntas, sudah menjadi komitmen kejaksaan untuk sikat habis mafia tanah(korupsi) meski bila ada keterlibatan oknum pejabat dan ada bukti kuat akan kita proses hukum"  ujar Kepala Seksi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan itu. (Djie)

Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama