Terjerat Hutang, Seorang ART Curi Uang Majikan

Pelaku I

Jawapes, SIDOARJO
- Seorang asisten/pembantu rumah tangga atau ART diringkus polisi lantaran mencuri uang majikannya. Hal tersebut diungkap Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro saat gelaran konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo, Selasa (16/5/2023).


Dikatakannya, seorang ART berinisial I (20) asal Malang dilaporkan majikannya karena mencuri uang mata asing didalam kamar yang disimpan di laci. "Pelaku ini mengambil uang saat majikannya pergi bekerja. Dan majikannya juga mempercayakan si pelaku untuk membersihkan seluruh ruangan dirumahnya kawasan Perum Citra Garden, meski si pelaku baru bekerja sebagai ART sekitar 2 bulan," terang Kusumo.


Disinggung bagaimana bisa diketahui kalau uang tersebut nilai nominalnya berkurang. Lebih lanjut Kapolresta Sidoarjo menjelaskan, dalam kesehariannya, si majikan (ARF dan R) ini bekerja. Jadi dirumah tidak ada orang, hanya si ART saja. Namun justru kepercayaan majikan terhadap ART ini dicoreng oleh pelaku I.


"Si pelaku mengambil uang mata asing beberapa lembar saat majikannya bekerja. Nah ketemunya ya pada saat majikan ini akan menyetor uangnya ke bank, namun dia curiga karena jumlahnya tidak sesuai dengan sebelumnya," ujarnya.



Akhirnya majikan laki-lakinya melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Polresta Sidoarjo setelah pelaku mengakui perbuatannya.


Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh bukti pengakuan pelaku, yaitu mencuri antam emas dan perhiasan serta uang mata asing dengan total puluhan juta rupiah.


Barang bukti yang dibeli dari hasil penjualan barang curian berupa 1 cincin mata cor mata seharga Rp369.500, 1 kalung emas rantai alta seharga Rp904.500, 1 Liontin Mata Huruf seharga Rp514.500, 1 Liontin Mata Huruf seharga Rp266.000, 1 buah gelang emas tanpa surat, 1 buah handphone Vivo Y22.


Sedangkan barang bukti yang belum sempat dijual / ditukar berupa 1 lembar uang kertas pecahan pecahan $20, 3 lembar uang kertas pecahan $1 dengan total $3, 2 lembar uang kertas pecahan uang RM 10 dengan total RM 20, 1 lembar uang kertas pecahan Won 10.000.


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku I disangka melanggar Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.(tyaz)


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama