Pembunuhan misterius di Gudang Peluru Surabaya diduga akibat api cemburu

Pembunuhan misterius di Gudang Peluru Surabaya diduga akibat api cemburu


Jawapes Surabaya - Berawal dari laporan ibu korban tanggal 17 April 2023 ke Polsek Kenjeran, yang melaporkan anaknya hilang, akhirnya pembunuhan misterius seorang perempuan di Gudang Peluru, Kecamatan Kenjeran kota Surabaya, pada (28/04/2023) lalu berhasil di ungkap Kepolisian Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Korban adalah N (15) warga Jalan Kedung Mangu Timur Gang 3 /13 – A Surabaya.


Tersangka Y (16) warga Jalan Pulo Wonokromo Surabaya, dan R (14) warga Karang Rejo Surabaya,” ungkap Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Arif Rizky Wicaksana pada Kamis (11/05/2023).


Arif mengungkapkan, awalnya korban saat itu diajak ketemuan di suatu tempat di wilayah Bulak Banteng Surabaya, oleh dua pelaku, Y pacarnya dan R yang merupakan teman Y.


“Setalah bertemu antara pelaku dengan korban kemudian diajak berfoto ria ke suatu tempat yaitu di Gudang Peluru di wilayah Jalan Kedung Cowek, kecamatan Kenjeran Kota Surabaya,” kata Arief.


Tiba-tiba pelaku Y mencekik leher korban N hingga mulut korban keluar busa, kemudian Y menyetubuhi korban disaksikan oleh R. Y sempat meminta bantuan R untuk mengambilkan sebilah pisau dan lakban yang sudah dipersiapkan yang berada di tas pelaku Y.


Karena korban masih setengah sadar, pelaku Y menjerat leher korban dengan handrap hingga akhirnya korban meninggal dunia.

Setelah itu kepala dan wajah korban dibalut dengan lakban dan leher korban digorok.

Setelah leher korban digorok, korban ditinggalkan di TKP oleh pelaku Y dan R.


Motif dari pembunuhan tersebut, diduga karena salah pelaku yakni Y cemburu kepada N lantaran si korban mempunyai pasangan lain.


Barang bukti yang disita :

• 1 buah dosbook HP merk Oppo A16 warna hitam dengan nomer IMEI 863965066067257 atau 863965066067240

• 1 buah HP merk Oppo A16 warna hitam dengan nomer IMEI 863965066067257 atau 863965066067240

• 1 buah handrap warna merah muda

• 1 buah kaos oblong warna putih dengan motif krah warna biru merk Direct yang terdapat bercak darah

• 1 buah tas warna hitam merk Volter

• 1 buah HP merk Samsung J2 Prime dengan nomer 082140347629 warna hitam

• 1 buah HP merk Redmi 12C dengan nomer 082140347629 warna abu-abu.


Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 80 ayat (3) Jo 76c dan atau pasal 81 ayat (1) Jo 76d dan atau pasal 82 ayat (1) Jo 76e UU RI no 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dengan ancaman hukuman 13 tahun penjara. (Bram)


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama