Jokowi Menanggapi Putusan Menteri Kominfo Johnny G Plate Sebagai Tersangka

Jokowi Menanggapi Putusan Menteri Kominfo Johnny G Plate Sebagai Tersangka


Jawapes Jakarta – Adanya penetapan status tersangka terhadap Menteri Kominfo Johnny G Plate akhirnya Presiden Joko Widodo buka suara. 


Johnny G Plate yang juga sebagai Sekretaris Jenderal Partai NasDem itu terjerat kasus dugaan korupsi proyek pembangunan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS).


Menanggapi putusan tersebut, Jokowi mengaku menghormati proses hukum yang berlaku dan secara resmi telah memberhentikan Johnny G Plate dari jabatan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 41/P Tahun 2023 mengenai Pemberhentian dan Penunjukan Pelaksana Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Menteri Komunikasi dan Informatika Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024, pada tanggal 19 Mei 2023 kemarin.


Dikutip dari laman resmi Kominfo, Jokowi menyampaikan terima kasih atas kontribusi Johnny selama menjabat Menkominfo. "Disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya kepada bangsa dan negara selama memangku jabatan tersebut," tertuan dalam Keppres.


“Kita menghormati, kita harus menghormati proses hukum yang ada,” ujarnya saat di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, sebelum berangkat ke KTT G7 di Jepang.


Sebelumnya sejumlah spekulasi sempat muncul, termasuk adanya isu intervensi politik dimana proses hukum terhadap Plate diduga berkaitan dengan dukungan NasDem kepada Anies Baswedan dalam Pilpres 2024.


Terkait isu tersebut, Jokowi yakinkan bahwa Kejaksaan Agung telah profesional dalam melakukan penetapan tersangka terhadap Plate. 


“Saya meyakini Kejaksaan Agung akan terbuka dengan segala sesuatu terkait kasus tersebut,” tegas Jokowi.


Di sisi lain, Jokowi telah menunjuk Menko Polhukam Mahfud MD sebagai Plt Menteri Kominfo setelah Plate menjadi tersangka.


Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan, Plate sudah tiga kali diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Proyek yang diduga dijadikan tempat korupsi Plate itu sudah berlangsung sejak 2020-2022.


Dugaan tindak pidana korupsi ini dilakukan plate bersama dengan sejumlah orang. Menurut tim penyidik Kejaksaan Agung, para tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek.


Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyatakan negara mengalami kerugian sebesar Rp 8,32 triliun. (Red)


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama