Tukang Mebel Diringkus Polisi Kedapatan Edarkan Narkoba

 

Tukang Mebel Diringkus Polisi Kedapatan Edarkan Narkoba

Jawapes Surabaya - Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak atau biasa disebut KP3 lagi-lagi telah berhasil meringkus tersangka penyalahgunaan (lahgun) Narkotika jenis sabu.


Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh media Jawapes, tersangka AF (31) warga Simo Gunung Barat, Kota Surabaya.


Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Hendro mengatakan, pada saat anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan pengawasan dan pemantauan peredaran gelap Narkotika mendapat informasi adanya seseorang yang mengedarkan Narkotika jenis sabu di dalam rumah yang beralamatkan di Jalan Banjar Sugihan Baru Surabaya.


"Informasi tersebut kita tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan terhadap orang tersebut setelah benar, kami melakukan penangkapan terhadap tersangka AF (31) dan melakukan penggeledahan serta ditemukan barang bukti di dalam rumah," terang Hendro, Senin (20/2/23).


Dari tangab tersangka, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa:


• 1 (satu) Buah Kantong Belanja Warna Biru.

• 1 (satu) Buah Kotak Kardus Kecil yang    berisi Sabu dengan berbagai macam ukuran dan berat yang dikemas dalam klip plastik.

• 1 (satu) Buah Timbangan Elektrik warna silver merk Camry.

• 1 (satu) Buah Sekrop dari sedotan warna putih.

• 1 (satu) Bungkus Klip Plastik Kosong.

• 1 (satu) Unit Handphone warna biru tua merk Samsung A02.

• 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk Honda Scoopy warna putih beserta kunci dan STNK.


Atas perbuatannya, kini tersangka mendekam di sel tahanan milin Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1), dan UU RI No 35 Tahun 2009. 


(Bin/Afik)


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama