K3S Kabupaten Gresik Dan Atmosfer Politik, Delik Pers Adalah Rana Hukum Pidana Pers Media

 

K3S Kabupaten Gresik Dan Atmosfer Politik, Delik Pers Adalah Rana Hukum Pidana Pers Media

Jawapes Gresik - Menjelang awal Tahun 2023 atau akan memasuki penyelenggaraan kontestasi pesta demokrasi tingkat Nasional, jika menurut rencana akan dihelat serentak pada Tahun 20224 pemilihan umum (Pemilu) guna menentukan calon Presiden/Wakil beserta para calon anggota DPR RI.


Begitu juga pemilihan umum pada tingkat daerah provinsi dan maupun daerah kabupaten/kota yang dibarengi pula dengan pemilihan umum calon anggota DPRD, tentu sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan atau memasuki lima tahun masa jabatan. 


Teritori wilayah daerah kabupaten Gresik, terdiri dari luas daratan beserta pesisir pantainya, terdapat pulau yang berada diseberang, 18 jumlah kecamatan, 330 jumlah desa ditambah 26 jumlah kelurahan, pada Tahun 2024 juga akan turut menyelenggarakan kontestasi demokrasi. 


Mengangkat tema evaluasi dari berbagai pihak dan terlebih menakar sinergitas peran dan fungsi pers media dalam proses penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan maupun bernegara dalam bingkai demokrasi. 


Bersama satu diantara ribuan dari para insan profesional sebagai tenaga fungsional penyelenggaraan pendidikan dalam naungan lembaga Dinas Pendidikan (Dispendik) daerah kabupaten Gresik, Jawa Timur, dikemas dalam obrolan ringan nan santai, pagi awal 2023 dihalaman sekolah. 


Mengingat hampir 10 tahun awak media telah malang melintang dalam dunia jurnalistik, terlebih pula masih dalam wilayah kerja yaitu daerah kabupaten Gresik. Besar harapan kiranya bagi penulis melalui artikel ini yaitu kesempatan untuk menuangkan seluruh uneg-uneg dari apa yang telah dialami saat menjalankan tugas sesuai peran dan fungsi profesional pers media khususnya dilingkungan pendidikan wilayah daerah kabupaten Gresik dan sekitarnya. 


Kenal, semenjak awal menjadi Kepala Sekolah (Kasek) Sekolah Dasar (SD) Negeri Boboh yang dulu masih dalam naungan Unit Pelaksana Teknis Dispendik Kecamatan Menganti, jika tidak keliru atau seingat awak media yaitu tepatnya pada 7/8 tahun yang lalu, dan tentu menjadi akrab dengan awak media setelah beberapa kali pertemuan dengan beliaunya hingga kini, yaitu sebut saja namanya Bapak. Murjaizin, S.Pd.


Hanya refensi, mengingat jenjang waktu saat menjalankan peran dan fungsinya sebagai profesional awak media yang menjunjung tinggi platform yaitu sebagai Instrumen demokrasi, Instrumen publik dan Tanggung Jawab Publik, maka melalui artikel ini penulis berusaha guna merubah perilaku dan/atau mindset dalam berpolitik bagi semua pihak atau kalangan tertentu


Perubahan peta politik diiringi dengan pergantian Kepala Daerah beberapa tahun lalu menjadikan popularitas Murjaizin, S.Pd, semakin menjulang, khususnya dikalangan para penyelenggara pendidikan wilayah daerah kabupaten Gresik. Tidak hanya menjabat sebagai Kasek Upt SD Negeri 228 Menganti, namun sekaligus pula memangku peranan yang signifikan yaitu sebagai Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah atau lebih akrab kita kenal dengan sebutan K3S dan terlebih  pada level atau tingkat kabupaten.


Selamat pagi Pak Murjaizin, disertai pula uluk salam sebagaimana khas seorang muslim, pada kali ketiga pertemuan dengan awak media, bertempat disamping lapangan sekolah Upt SD Negeri 228 Menganti, spontan menjawab yang sekaligus mempersilakan duduk didekatnya. 


Tetap dengan tema ngobrol sebelumnya yaitu seputar masalah yang pernah menimpa kembaga penyelenggara pendidikan daerah kabupaten Gresik, khususnya SD Negeri, tepatnya pada akhir tahun 2022. Hingga kerana hukum atas pengaduan dan/atau pelaporan dari lembaga yang mengatasnamakan sebagai kontrol sosial, dengan memperkarakan pengadaan buku atau lembar kerja siswa. 


Atas pertanyaan dari awak media, yang selanjutnya Murjaizin, S.Pd menjelaskan bahwa jika dalam buku tersebut didalamnya terdapat rumusan materi pelajaran maka itu bukanlah buku lembar kerja siswa yang pada peraturan perundangannya tidak diperbolehkan dalam pengadaannya, urainya singkat, sekaligus menjadi persepsi bagi penulis bahwa masih banyak peran kontrol sosial yang belum atau tidak memahami sama sekali akan hal tersebut. 


Transisi, bergantinya pucuk pimpinan daerah adalah sebuah kelaziman jika atmosfer politik sangat kentara dan kental terasa, bergulirnya proses penyelenggaraan pendidikan melalui Dispendik semisal,  tradisi rolling dan/atau mutasi pada jajarannya dan sepanjang pengamatan awak media telah 2 kali dilakukan pada sklala daerah, belum lagi yang skup kecamatan sudah barang tentu dibarengi gejolak konsweksi sebagai taruhannya.


K3S mumpunyai andil dalam setiap proses penyelenggaraan pendidikan dari aspek apapun, terlebih Murjaizin, S.Pd tidak jarang awak media dicap atau digolongkan pada barisannya, dan kedekatan itu beliau tepis dengan tidak terlalu akrab saat berbincang atau senantiasa menjaga jarak serta mengakhiri setiap pertemuan dengan penulis dalam waktu yang sangat singkat.


Murjaizin, S.Pd, selain isu dan/atau rumor tentang kehidupan pribadinya juga mendapatkan perlakuan yang kurang etis via telepon dari seseorang yang menyandang profesi, setelah dikonfirmasikan kepada penulis apakah kenal ?, respon menjawab, bahwa delik pers adalah sebagaimana rana hukum yang juga harus ditaati bagi person, terdapat dua jenis delik yaitu delik umum dan delik aduan. 


Empati dari berbagai macam gejolak dan terlebih mengakibatkan kontra produktif dalam proses penyelenggaraan pendidikan daerah kabupaten Gresik khususnya pada lembaga pendidikan dasar, penulis bersedia untuk undur diri dari rana tersebut dan telah pula disampaikan pada beliaunya Bapak Murjaizin, S.Pd selaku Ketua K3S kabupaten. 


Pada catatan dan menjadi kesimpulan pada artikel ini, adalah pentingnya bagi semua pihak dalam mentaati terhadap sebuah peraturan perundangan. Karena peraturan perundangan sangat berpengaruh pada pola pikir, pola sikap dan pola tindak, tidak hanya bagi para individu perseorangan namun sangat pula berpengaruh pada kelompok atau golongan masyarakat luas. 


Terlebih, peraturan perundangan di bidang politik, menurut pandangan serta analisa dari penulis berdasarkan berubahnya sistem politik, khususnya bagi mereka yang bernotabene sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau yang kini berubah sebutan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), selain masih banyak yang belum memadahi dalam berwawasan politik dan berkonsweksi tidak dewasa, sebagai misalnya perlu waktu dalam memupus tokoh pilihannya yang tidak berhasil menduduki jabatan, maka hal tersebut dapat dipastikan akan sangat mengganggu terlebih sangat menghambat lajunya roda penyelenggaraan pemerintahan, menurut penulis.


Kedepan, pesan dan harapan kepada semua bagi pihak khususnya yang berkompeten dalam merumuskan peraturan perundangan, juga kiranya sekaligus pula dibarengi dengan sosialisasinya. Akhirul kalam, jika pada artikel ini terdapat pihak yang keberatan dan/atau bahkan tersinggung, maka dari lubuk hati yang terdalam penulis memohon maaf yang sebesar-besarnya, wassalamualaikum.


(Sub)


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama