Menindaklanjuti Keresahan Warga, Polsek Banjarmangu Gerebeg Warung Diduga Edarkan Obat Terlarang dan Miras




Jawapes, Banjarnegara - Warga Komplek Perum Graha Banjarmangu berharap warung yang di duga mengedarkan obat terlarang dan Miras dengan berkedok toko klontong untuk tidak mengontrak disekitaran lingkungan itu. Awalnya informasi pengaduan dari WhatsApp salah satu warga mengatasnamakan masyarakat ke AKP Suprapto selaku Kapolsek Banjarmanggu Polres Banjarnegara.

Adanya informasi tersebut, langsung di tindak lanjuti bersama jajaran TNI-Polri, pihak Kecamatan dan warga masyarakat RT.08/RW.01 Komplek Perumahan Graha Banjarmangu Desa Kesenet Kecamatan Banjarmangu, Rabu (18/01/2023) untuk dilakukan pengerebekan Kios yang dimaksudkan di Jl. Raya Banjarmangu sekitar Pukul 14.10 Wib.

Kapolsek Banjarmangu AKP Suprapto mengatakan, pengerebekan hanya tindak lanjut laporan lewat Whatsap (WA) terkait Miras dan obat terlarang. 

"Ternyata bukti nihil dan tidak diketemukan, namun Informasi dari masyarakat sekitar telah mencurigai keberadaan warung yang bukanya saat sepi dimalam hari. Di indikasi terkait dengan obat-obatan yang tidak izin dari Dinas Kesehatan dan Apotik," katanya saat dikonfirmasi awak media.




Lanjut penelusuran, Kamis (19/01/2023) Pukul 14.52 Wib awak media mengkonfirmasi Ketua RT.08/RW.01  Edy Rubiyanto ST mengatakan, pernah melaporkan kepada Polsek yang lama Kompol Suharno tapi belum di tindak lanjuti. Keburu di ganti Kapolsek Banjarmanggu yang baru pada 22 Desember 2022.

"Warga setempat berharap, keberadaan warung tersebut untuk tidak mengedarkan dan berjualan disekitaran komplek perumahan karena sangat meresahkan atas penjualan diduga obat-obatan tidak memiliki izin dari Dinas Kesehatan dan Apotik," ungkapnya.

Selanjutnya berdasar informasi keinginan warga untuk pergi dan tidak tinggal guna melakukan atau mengedarkan dikomplek perumahan  agar komplek Perumahan Graha Banjarmanggu tidak tercemar dengan keberadaan warung tersebut.

"Sebagai warga masyarakat sangat keberatan atas kejadian warung yang mengedarkan barang-barang terlarang, menurut informasi di wilayah Kabupaten Banjarnegara bahwa jaringan tersebut dari kode Aceh. Jaringan itu sudah beredar ada sekitar 14 titik di wilayah Banjarnegara," imbuhnya.

Edy Rubiyanto ST juga mengucapkan terimakasih kepada Jajaran Polsek dan Koramil Banjarmanggu bersama pihak Kecamatan Banjarmanggu yang sigap tanggap cepat telah melakukan penggrebegan di dalam kios klontong yang ada makanan dan minuman sudah berkardaruasa.

Hal itu meski terus ditinjaklanjuti walau belum ditemukannya bukti adanya obat terlarang dan Miras.(Mugi Ir/Bas)

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama