![]() |
Tersangka MK (48) Asal Kabupaten Bangkalan Berhasil Diringkus Unit Reskrim Polsek Bubutan |
Jawapes, Surabaya - Unit Reskrim Polsek Bubutan Surabaya lagi-lagi berhasil menangkap seorang pria melakukan tindak pidana pencurian handphone di Jalan Rembang Selatan, Kec. Bubutan, Kota Surabaya pada, Rabu (4/1/22).
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh jawapes.or.id, diketahui korban berinisial MK (48) warga Dusun Bijjanan, Kec. Tragah, Kabupaten Bangkalan.
Iptu Vian Wijaya selaku Kanit Reskrim Polsek Bubutan menjelaskan, pencurian yang dilakukan tersangka MK (48) berawal ketika ia hendak membeli kipas angin milik korban. Pagi itu, tersangka datang kerumah korban namun korban tidak ada disana. Ternyata korban berada dirumah tetangganya.
"Melihat kondisi pintu terbuka, tersangka MK (48) langsung masuk ke dalam dan mengambil dua HP korban. Merasa aksinya berjalan dengan mulus, ia keluar sembari memasukkan HP curiannya ke saku celana belakang. Korban yang sudah berada didepan pintu pun terkejut melihat tersangka keluar dari rumahnya dan memasukkan sesuatu ke kantong celananya ," terang Iptu Vian Wijaya.
Lanjut Iptu Vian Wijaya, seketika ia menghadang tersangka dan meneriaki maling-maling. "Korban meneriaki maling dan massa mengepungnya. Saat digeledah ditemukan HP tersebut
"Pengakuan tersangka, ia nekat mencuri lantaran ia sedang membutuhkan uang. Apalagi, saat kerumah korban kondisi pintu terbuka. Ia pun melihat adanya kesempatan dan mencari barang berharga. "Pengakuannya hanya sekali terpergok oleh korbannya," jelas Iptu Vian Wijaya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Bubutan yakni berupa:
• 1 (satu) Buah Handphone Merk Samsung type Galaxi Note.
• 1 (satu) Buah Handphone Merk Samsung type J7.
Tersangka MK (48) dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
(Bintang)
View
Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments